Medan mengintensifkan pengecekan LPG subsidi 3 kg di pengecer

Pemkot Medan melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan mengintensifkan pengecekan dan pengawasan LPG ...

Medan mengintensifkan pengecekan LPG subsidi 3 kg di pengecer

Medan (ANTARA) - Pemkot Medan melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan mengintensifkan pengecekan dan pengawasan LPG subsidi 3 kilogram/kg di pengecer.

"Saat ini kita sudah turun ke lapangan memastikan bahwa masyarakat betul-betul membeli LPG subsidi 3 kg di pangkalan resmi, tidak boleh lagi dari warung eceran," kata Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution di Medan, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim guna melakukan hal tersebut.

Pihaknya sudah memberikan imbauan kepada agen maupun pangkalan resmi di Kota Medan agar tidak mendistribusikan LPG subsidi 3 kg ke pengecer.

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan saat ini tengah mempersiapkan surat edaran yang nantinya akan disebar, baik ke agen maupun pangkalan resmi di daerah ini.

"Jadi LPG 3 kg terlanjur sudah di tangan pengecer, kita beri waktu untuk menghabiskan dagangannya. Namun ke depan tidak ada penambahan lagi," tegas Benny.

Menurutnya, kondisi LPG subsidi 3 kg di Kota Medan saat ini sebenarnya tidak langka namun karena polemik ini diduga terjadi penyimpanan hingga penimbunan.

Data Pertamina Patra Niaga Reg Sumbagut menunjukkan LPG subsidi 3 kg di Kota Medan disalurkan sekitar 2,2 juta tabung per bulan melalui 50 agen resmi dan seribu lebih pangkalan resmi.

"Makanya, kita aktifkan pengecekan dan pengawasan di terhadap pangkalan resmi maupun distributor yang nakal," jelas Benny.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1).

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” ucap Yuliot.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025