BPJS Kesehatan tegaskan tidak pernah telat bayar klaim rumah sakit

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa pihaknya tidak ...

BPJS Kesehatan tegaskan tidak pernah telat bayar klaim rumah sakit

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah telat dalam membayarkan klaim biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke rumah sakit.

"BPJS tidak pernah membayar klaim lebih dari 15 hari ke rumah sakit, setelah klaim dinyatakan beres," kata Ali Ghufron Mukti di sela-sela peluncuran program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund, di Jakarta, Senin.

Hal ini menanggapi adanya isu di media sosial yang menyebut BPJS Kesehatan kerap terlambat membayar klaim rumah sakit.

Dikatakannya, BPJS Kesehatan memiliki waktu dalam membayar klaim ke rumah sakit hingga maksimal enam bulan.

"Menurut peraturan pemerintah untuk bisa bayar klaim 1,5 bulan sampai maksimum enam bulan," kata Ali Ghufron Mukti.

Pihaknya juga menegaskan bahwa keuangan BPJS Kesehatan dalam kondisi yang sehat.

"Karena dianggap bangkrut, kami menyampaikan BPJS sekarang ini sehat," kata Ali Ghufron Mukti.

Pada Senin, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program New Rehab 2.0 atau program rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.Program New Rehab 2.0 adalah penyempurnaan dari program cicilan tunggakan iuran yang telah ada, yakni program Rehab yang diresmikan pada Januari 2022.Perbedaan program New Rehab 2.0 dengan Rehab adalah pada New Rehab 2.0, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.Selain itu, New Rehab 2.0 dapat dimanfaatkan oleh peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan empat hingga 24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak."Cicilannya itu paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Tentu ini diperuntukkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan empat hingga 24 bulan," kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025