Agen: Pertamina tak bisa jangkau pengecer jika menjadi pangkalan
Agen resmi elpiji di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan menilai apabila kebijakan pangkalan diterapkan maka PT Pertamina ...
Enggak mungkin pemerintah bawa mobil yang isinya 580 gas elpiji harus kirim ke warung-warung
Jakarta (ANTARA) - Agen resmi elpiji di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan menilai apabila kebijakan pangkalan diterapkan maka PT Pertamina Patra Niaga tak lagi bisa menjangkau warung eceran.
"Pertamina tidak bisa lagi menjangkau karena warung-warung pengecer itu banyak berada di gang-gang kecil," kata Dwi (58) saat ditemui di Jakarta, Senin.
Baca juga:
Dwi mengatakan itu terkait kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan pengecer elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.
Dia menilai mobil yang dipakai pemerintah untuk mendistribusikan elpiji tidak mungkin bisa menjangkau gang maupun jalanan kecil.
"Enggak mungkin pemerintah bawa mobil yang isinya 580 gas elpiji harus kirim ke warung-warung," ujarnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, dia menyayangkan mengapa pemerintah tidak menelaah ataupun mempelajari terlebih dahulu sebelum menetapkan kebijakan.
Terlebih, dia mengaku kerepotan jika tidak ada pengecer lantaran lokasi mereka lebih dekat dengan pembeli.
Kemudian, menurut dia, mengingat sejumlah orang tak semua memiliki kendaraan maupun jarak rumahnya yang jauh.
"Pengecer sebenarnya lebih membantu karena lebih dekat dengan warga. Apalagi kalau pembelinya sudah sepuh dan tidak punya anak maka harus menenteng sendiri," ujarnya.
Dalam penjualannya, Dwi menjualkan satu tabung elpiji seharga Rp18 ribu dan jika ditambah pemasangan di rumah menjadi Rp20 ribu. Kebanyakan pembelinya yakni pedagang warung kopi dan gorengan.
Baca juga:
Mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji tiga kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025