Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak

Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan ...

Pemerintah dan DPR sepakat pelantikan kepala daerah digelar serentak
“Ada rekan-rekan saya satu partai, beliau marah-marah, 'itu tolong sampaikan di RDP dengan Menteri', begitu. Karena perubahan itu sangat berpengaruh, sudah ada yang datang ke hotel pak, jahit baju. Dia nelpon saya bersama calon-calon kepala daerah ya

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Awalnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengusulkan sejumlah tanggal, yaitu tanggal 18, 19 dan 20 Februari 2025 ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Presiden pun memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk digelar pelantikan kepala daerah.

"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," kata Tito.

Peserta rapat pun mayoritas setuju pelantikan kepala daerah digelar 20 Februari 2025. Namun, dalam rapat tersebut terdapat sejumlah pendapat.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha menyampaikan pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara bertahap seharusnya masih bisa dipercepat lagi.

“Kalau hitungan kami, sebetulnya bisa lebih maju lagi, Pak. Seperti kata teman-teman Komisi II yang lain tadi, kan lebih cepat lebih baik gitu loh. Tapi kalau Presiden mintanya 20 Februari, ya sudah selesai. Tapi coba ini lebih dirasionalisasi lebih perinci lagi, Pak,” ujar Toha.

Kemudian, anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu mengaku banyak diprotes fraksi partainya di tingkat DPRD terkait perubahan jadwal pelantikan kepala daerah secara bertahap dari semula pada 6 Februari 2025.

Pasalnya, perubahan jadwal itu merugikan kepala daerah terpilih maupun anggota DPRD yang hendak mendampingi karena telah memesan tiket perjalanan hingga penginapan.

“Ada rekan-rekan saya satu partai, beliau marah-marah, 'itu tolong sampaikan di RDP dengan Menteri', begitu. Karena perubahan itu sangat berpengaruh, sudah ada yang datang ke hotel pak, jahit baju. Dia nelpon saya bersama calon-calon kepala daerah yang akan dilantik,” ungkap Edi.

Kendati demikian, dia menyatakan dirinya dan partai mendukung keputusan pemerintah yang mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih dimulai 20 Februari 2025.

Adapun saat sampai dalam kesimpulan rapat, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mencantumkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dalam kesimpulan.

Pemerintah dan DPR sepakat agar tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pun bertanya ada atau tidaknya peserta rapat yang kurang setuju dengan rencana pelantikan kepala daerah yang akan digelar pada 20 Februari 2025.

"Saya mau tanya sekali lagi apakah kita kunci tanggal 20 Februari karena ada pandangan ini domainnya murni dari presiden berdasarkan perpres, atau bisa kita kasih kefleksibelan bagi pemerintah tanpa menyebut 20 Februari," tanya Rifqi.

"Makanya saya tanya bapak lagi kira-kira firm tidak 20 Februari atau kita kasih kefleksibelan," sambungnya.

Tito lalu mengusulkan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel. Ia mengantisipasi akan ada kemungkinan terjadinya force majeure.

"Saran kami diambil fleksibel saja meskipun di sini kami sudah statement, kami sampaikan tanggal 20, kita tidak tahu terjadi force majeure. Force majeure tidak tahulah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat," tambah Tito.

Wakil Ketua Komisi II Aria Bima juga kembali menanyakan kepada peserta rapat setuju atau tidaknya tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel. Peserta rapat pun menyetujuinya.

"Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan berdasarkan hasil putusan/ketetapan dismissal MK RI, serta telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Aria Bima.

Kemudian, Rifqi mengambil alih rapat dan menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait tanggal pelantikan akan disampaikan oleh pemerintah.

"Hari ini saya kira secara tersurat kita sudah memutuskan sebetulnya dan mendengarkan pandangan pemerintah terkait dengan kapan pelantikan gubernur bupati walikota serentak di seluruh Indonesia akibat adanya percepatan putusan dismissal MK. Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," pungkas Rifqi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025