Bahlil: Elpiji 3 Kg Harus Dijual di Pangkalan Resmi Pertamina Agar Pemerintah Bisa Kontrol Harga
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan di balik kebijakan yang mewajibkan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) hanya di resmi Pertamina.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran dan menertibkan permainan harga yang membuat elpiji kerap dijual lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Bahlil menjelaskan bahwa seharusnya setelah disubsidi oleh pemerintah, harga elpiji 3 kg di resmi berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 18.000 per tabung.
Itu setara dengan harga per kilogram yang seharusnya antara Rp 5.000 hingga Rp 6.000.
Namun, laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM menunjukkan adanya permainan harga.
"Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bahwa ada kelompok tertentu yang membeli Elpiji dalam jumlah yang tidak wajar.
Hal itu menyebabkan harga naik dan distribusi menjadi tidak tepat sasaran.
"Ya mohon maaf tidak bermasuk curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli elpiji dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan," ujar Bahlil.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberlakukan aturan yang mewajibkan pembelian elpiji 3 kg hanya di resmi Pertamina.
Dengan cara ini, pemerintah dapat mengontrol harga dan memastikan harga yang berlaku sesuai dengan HET.
Baca juga:
"Kalau harga di itu dinaikkan, izin nya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," ucap Bahlil.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa permainan harga ini biasanya terjadi di tingkat pengecer.