Polisi: Pisau kecil memungkinkan dipakai memutilasi wanita dalam koper

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman menyebut berdasarkan analisa forensik pisau kecil memungkinkan dipakai tersangka RTH untuk memutilasi UK dan kemudian memasukkannya ke ...

Polisi: Pisau kecil memungkinkan dipakai memutilasi wanita dalam koper

Surabaya (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman menyebut berdasarkan analisa forensik pisau kecil memungkinkan dipakai tersangka RTH untuk memutilasi UK dan kemudian memasukkannya ke dalam koper."Ternyata memang memungkinkan pisau buah itu digunakan untuk melakukan mutilasi, karena apa, karena sayatan itu tipis-tipis. Artinya itu dilakukan berulang kali," kata Farman di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin.Ia menambahkan, dengan peralatan pisau kecil itu, tersangka disebutnya membutuhkan waktu selama 5 jam untuk memutilasi tubuh korban."Makanya butuh waktu durasi 5 jam untuk melakukan mutilasi," tambahnya.Lamanya proses mutilasi tersebut, juga dilakukan oleh tersangka dalam kondisi tenang, tanpa keraguan, dan tanpa rasa iba."Hasil dari psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat," ucapnya.Sementara itu, mengenai status saksi M terekam di CCTV, Farman menjelaskan pihaknya telah melakukan pencocokan dari CCTV yang beredar di media sosial."Peran dari M hanya memang sementara diminta untuk mengantarkan pelaku. Apakah tahu isinya itu adalah mayat? dari hasil penyidikan dan pemeriksaan dan pencocokan memang peran M ini cuman mengantarkan tersangka, itu saja. Kan rekan-rekan bisa lihat saat koper diangkat, itu pun diangkat oleh tersangka sendiri, bukan dibantu oleh M," ujarnya.Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi.Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1).Sementara potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung pada Sabtu (25/1).Tersangka RTH mengaku sakit hati, sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.