Kartu Mahasiswa Unggul di DKI berubah menjadi Rp500-750 ribu per bulan

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyebut bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang disalurkan melalui  ...

Kartu Mahasiswa Unggul di DKI berubah menjadi Rp500-750 ribu per bulan
Belum ditetapkan, tapi kisarannya Rp500-750 ribu per bulan

Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menyebut bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang disalurkan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mengalami perubahan menjadi Rp500-750 ribu per bulan dan tidak lagi diterima sekaligus per semester sebesar Rp9 juta.

"Nantinya akan ditetapkan dengan besaran yang fix (pasti). Ini berkaitan dengan biaya personal. Belum ditetapkan, tapi kisarannya Rp500-750 ribu per bulan," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Baca juga:

Kemudian, lanjut Sarjoko, besaran bantuan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa juga akan menyesuaikan dengan besaran UKT yang berlaku pada program studi dan universitas masing-masing. Sehingga, besaran KJMU yang diterima tidak seluruhnya sama.

“Namun tetap kita batasi. UKT tertinggi tetap Rp9 juta. Kalau misalnya UKT-nya hanya Rp4.500.000, nanti yang bersangkutan menerima biaya personalnya yang tadi, berapa per bulan, kemudian ditambah UKT-nya,” kata Sarjoko.

Di sisi lain, pihaknya juga akan mengubah sistem kontrak terhadap mahasiswa penerima KJMU. Dulunya, penerima KJMU selalu mendaftar secara berulang setiap semester, tetapi nantinya mereka mendaftar ulang cukup satu kali setahun.

Baca juga:

Meskipun demikian, Sarjoko menjelaskan proses evaluasi tetap akan dilakukan secara per semester. Tujuannya agar dapat melihat syarat ketentuannya masih perlu atau tidak.

“Karena ini menjadi aspek penting bagaimana kita bisa menyalurkan bantuan ini agar selalu tepat sasaran," kata Sarjoko.

Bersamaan dengan itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap tahapan yang akan di lakukan terkait pendaftaran KJMU. Disdik akan membuka pendaftaran KJMU pada 10-21 Maret 2025.

Baca juga:

Setelah itu, proses pemadanan data dan verifikasi direncanakan akan dilakukan tanggal 12-31 Maret 2025.

“Kemudian kita siapkan proses verbal terkait dengan penetapan dan besaran KJMU dengan keputusan Gubernur pada bulan April 2025, dan pencairan dana KJMU semester 1 tahun 2025 ini akan kita rencanakan di minggu pertama bulan Mei 2025," jelas Sarjoko.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025