Persyaratan nilai 70, Legislator: 3.000 siswa terancam putus sekolah

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menyebutkan, lebih dari 3.000 siswa terancam putus sekolah karena ...

Persyaratan nilai 70, Legislator: 3.000 siswa terancam putus sekolah

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menyebutkan, lebih dari 3.000 siswa terancam putus sekolah karena adanya persyaratan nilai akademik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di atas 70.

"Kami paham semangatnya adalah untuk anak-anak yang berkomitmen untuk belajar, tapi melihat angkanya juga cukup banyak," kata Justin di Jakarta, Senin, usai rapat dengan Disdik DKI Jakarta.

Menurut dia, dari data Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta bahwa saat ini terdapat 3.507 siswa penerima KJP Plus yang nilainya kurang dari 70.

Untuk itu, kata dia, ketika persyaratan ambang batas nilai itu diterapkan maka angka putus sekolah di Jakarta akan meningkat, padahal kecerdasan anak itu berbeda-beda.

"Ada sekitar 3.000-an anak penerima KJP Plus sekarang yang nilainya di bawah 70 sehingga jangan sampai anak-anak ini juga putus sekolah," katanya.

Baca juga:

Ia menjelaskan bahwa ketika persyaratan nilai diterapkan maka ada kerugian yang besar bagi generasi penerus Jakarta, untuk itu sebagian besar anggota Komisi E menolak penerapan persyaratan tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan bahwa persyaratan nilai di atas 70 bagi penerima KJP Plus merupakan masukan dari Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.

Hal ini kata dia, dikarenakan latar belakang dari pemberian kartu tersebut diperuntukkan untuk pelajar yang pintar dan juga diharapkan dapat memotivasi para pelajar agar berusaha lebih keras lagi.

"Kalau dipresentasikan hanya 2,6 persen saja, relatif kecil. Tapi sekiranya menjadi perhatian maka akan kami bicarakan lebih lanjut dengan tim transisi," katanya.

Sebelumnya, Sejumlah Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengkaji ulang dan mencabut persyaratan nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Baca juga:

"Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik," kata Anggota Komisi E Jhonny Simanjuntak.

Menurut dia, ketika terdapat persyaratan nilai penerima KJP Plus atau KJMU minimal 70, maka dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.

Karena, kata Jhonny, masyarakat yang kurang mampu biasanya memiliki nilai akademik kurang baik, untuk itu persyaratan tersebut sebaiknya dicabut.

Selain itu lanjut Jhonny, nilai akademik juga tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai anak itu cerdas atau tidak, karena masing-masing anak memiliki kecerdasan yang berbeda.

"Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," kata dia.

Baca juga:

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025