Mendes siap temui PPATK bahas penyelewengan dana desa untuk judol
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan dirinya siap menemui pihak ...
Sekarang, ada informasi awal ke kami, dan besok (4/2) kami akan ke PPATK, ada kepala desa menggunakan dana desa itu untuk judi online
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan dirinya siap menemui pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas mengenai penyelewengan dana desa untuk judi online (judol).
"Sekarang, ada informasi awal ke kami, dan besok (4/2) kami akan ke PPATK, ada kepala desa menggunakan dana desa itu untuk judi online," kata Yandri kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Yandri juga menyatakan bahwa dirinya akan menindak tegas kepala-kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa.
Bahkan, kata dia menambahkan Kemendes PDT pun menjalin kerja sama dengan beragam pihak, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kerja sama itu melanjutkan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap dana desa agar benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca juga:
"Kami (Kemendes PDT) juga sudah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Hari Jumat (31/1), kami juga sudah menandatanganinya dengan Pak Kapolri langsung, disaksikan dengan semua Kapolda se-Indonesia dan pejabat utama Polri menyaksikan MoU itu," ujar Yandri.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah mengemukakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judol.
Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol.
“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (20/1).
Lebih lanjut, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025