Tersangka Penggelapan Motor di Sumenep Ternyata Anggota Polisi

Tersangka Penggelapan Motor di Sumenep Ternyata Anggota Polisi. ????Tersangka kasus penggelapan motor yang ditangani Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, SU (40) dipastikan sebagai salah satu anggota di lingkungan Polres Pamekasan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Tersangka Penggelapan Motor di Sumenep Ternyata Anggota Polisi

Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka kasus penggelapan motor yang ditangani Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, SU (40) dipastikan sebagai salah satu anggota di lingkungan Polres Pamekasan.

Tersangka yang merupakan salah satu aparat penegak hukum terpaksa harus menjalani proses hukum akibat kasus penggelapan motor milik OAP (27) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura.

“Informasi yang ramai diberitakan (kasus penggelapan motor) memang benar anggota Polres Pamekasan, berpangkat Bripka dan betugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut disampaikan jika SU sebelumnya tercatat sebagai anggota Polres Sumenep, selanjutnya berdinas di Polres Pamekasan, sebagai Kanit Samapta Polsek Waru, Pamekasan. “SU tercatat beberapa kali pindah di satuan fungsi lain di Polres Pamekasan,” ungkapnya.

“Berdasar data Propam Polres Pamekasan, SU pernah tiga kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan dan sudah menjalani sanksi dari kedinasan Polri. Dan saat ini ia sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi, karena tidak masuk dinas sejak Oktober 2024 sampai sekarang,” jelasnya.

Tindak pidana anggota tersebut membuat Propam Polres Pamekasan, bergerak cepat memastikan proses hukum lebih lanjut. “Berkenaan dengan pelanggaran disersi SU, kami segera melakukan gelar perkara untuk memastikan tindakan selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya. “Sesuai atensi pimpinan, yaitu Bapak Kapolri. Kami akan menindak tegas anggota yang bersangkutan dengan sidang kode etik,” tegasnya.

“Sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat, kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang 1 daripada mengotori institusi,” pungkasnya. [pin/ian]