Kakek Tukang Becak di Surabaya Cabuli Anak-Anak

Kakek Tukang Becak di Surabaya Cabuli Anak-Anak. ????Seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang becak berinisial I (79) warga Surabaya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kakek Tukang Becak di Surabaya Cabuli Anak-Anak

Surabaya (beritajatim.com) – Seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang becak berinisial I (79) warga Surabaya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan pencabulan kepada anak-anak berusia 5 tahun. Aksi bejat itu dilakukan oleh I saat korban bermain diatas becak.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo mengatakan aksi bejat itu pertama kali diketahui oleh tetangga korban. Saat itu, tetangga korban yang saat ini menjadi saksi mendapati pelaku melakukan pencabulan di atas becak.

“Aksi itu dilaporkan kepada orang tua korban. Pelaku saat itu meremas payudara korban,” kata Prasetyo, Senin (03/01/2025).

Mendapati laporan dari tetangganya, ibu korban lantas melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan putrinya. Saat itulah, putrinya mengaku bahwa ia pernah mengalami pencabulan 2 minggu sebelum aksi peremasan payudara oleh pelaku diatas becak.

“Jadi 2 minggu sebelumnya korban dicabuli oleh pelaku dengan cara kemaluan korban dimasukan dengan jari,” tutur Prasetyo.

Atas keterangan korban, orang tua lantas melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas lantas mengamankan I (79). Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga aksi pencabulan itu sering dilakukan oleh pelaku.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkas Prasetyo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal  82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ang/ted)