KPU Kota Blitar Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK

KPU Kota Blitar Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK. ????KPU Kota Blitar yakin bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Bambang-Bayu bakal ditolak oleh MK. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

KPU Kota Blitar Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak MK

Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar yakin bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Bambang-Bayu bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU Kota Blitar yakin yang mulia hakim MK akan menolak seluruh permohonan,” ungkap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar, Senin (3/2/2025).

Keyakinan KPU Kota Blitar ini bukan tanpa sebab. Pasalnya dalam proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar, KPU mengaku telah menjalankan semua prosedur dan aturan.

KPU Kota Blitar pun menegaskan bahwa semua keputusan terkait Pilwali sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itulah yang membuat KPU Kota Blitar yakin bahwa gugatan yang diajukan Bambang-Bayu bakal ditolak MK.

“Kami telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilkada, KPU Kota Blitar pun telah memberikan dan memaparkan jawaban atas tuntutan dari pemohon yakni Bambang-Bayu. Jawaban atas tuntutan itu telah dibacakan oleh KPU Kota Blitar di depan majelis hakim MK.

Jawaban tersebut pun diyakini KPU Kota Blitar sudah bisa meyakinkan majelis hakim MK sebagai pertimbangan untuk menolak semua tuntutan dari pihak pemohon yakni Bambang-Bayu.

“Kami yakin MK bakal memutuskan Dismissal dengan mempertimbangkan jawaban kami sebagai termohon,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pihak terkait yakni Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba. Pasangan yang telah memenangkan Pilwali Blitar 2024 kemarin yakin bahwa MK bakal menolak gugatan rivalnya Bambang-Bayu.

Mas Ibin (sapaan Syauqul Muhibbin) masih sangat yakin bahwa gugatan yang diajukan oleh Bambang-Bayu bakal ditolak oleh MK. Sehingga penetapan dan pelantikan Mas Ibin sebagai Wali Kota Blitar bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK,” ungkap Zainul Ichwan, Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim.

Menurut Tim Pemenangan Ibin-Elim, ada dua aspek yang menjadi kelemahan utama dalam gugatan Bambang-Bayu. Pertama, pendaftaran gugatan melebihi tenggat waktu yang ditetapkan. Kedua, perselisihan hasil suara yang diajukan tidak mencapai ambang batas untuk dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilu yang layak diperiksa MK.

“Dari mulai pendaftaran saja sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dan, ambang batas perselisihan juga tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

Sidang ketiga yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025 besok, akan menjadi penentu nasib gugatan Bambang-Bayu. Jika MK menolak gugatan, maka kemenangan Mas Ibin-Elim akan semakin kokoh. Namun, jika MK menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan, bukan tidak mungkin hasil Pilkada akan berubah.

Bagi masyarakat Blitar, putusan MK ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga soal legitimasi demokrasi lokal. Sejumlah pihak menilai bahwa sengkarut sengketa ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Pengamat politik dari Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Anwar Hakim Darajad, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi Bawaslu Kota Blitar.

“Jika terbukti ada pelanggaran serius, ini akan mencoreng integritas pengawasan pemilu. Tapi jika tidak, maka ini bisa jadi pelajaran bagi tim yang kalah agar lebih cermat dalam menyusun gugatan,” katanya [owi/beq]