Dugaan Pungli di Bandara Soetta , Menteri Agus Mengaku Telah Beri Wanti-wanti ke Petugas Imigrasi
Peringatan itu dilayangkan kata Agus, imbas adanya dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan oleh petugas Imigrasi ke WN China.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri dan Pemasyarakatan RI (Imipas) menyatakan, dirinya telah memberikan wanti-wanti atau mengingatkan seluruh petugas untuk menjaga sikap dalam bekerja.
Peringatan itu dilayangkan kata Agus, imbas adanya dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan oleh petugas Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terhadap beberapa Warga Negara China.
Adapun pesan yang disampaikannya kata Agus, meminta agar seluruh petugas agar menjaga nama baik Indonesia terhadap negara-negara lain.
"Saya sudah ingatkan mereka..., dibalik seragam yang kita kenakan, ingat ada "Merah Putih" negara di belakang yang harus selalu kita jaga," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (2/2/2025).
Meski demikian, Agus menegaskan, sejauh ini pihaknya telah memberikan sanksi terhadap beberapa petugas Bandara Soetta yang diduga terlibat .
Diketahui, sanksi yang dijatuhkan termasuk kepada pejabat yakni pencopotan dari jabatannya.
"Kan sudah kita kerjakan dan kalau ada yang lain ya akan kita sanksi juga untuk efek jera," tutur mantan Wakapolri tersebut.
Pemberian sanksi terhadap petugas Bandara Soetta itu sendiri kata Agus dijatuhi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal.
Hanya saja, Purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri menyebut tidak ada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan.
Dia menegaskan, sumber uang yang diduga berjumlah lebih dari Rp32 juta itu merupakan uang tip dan bukan dari aksi pemerasan.
"Sejauh ini tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilanggar.., uang yang diberikan hanya berupa tips, kemungkinan karena kenal dengan agent-agent mereka yang datang," tukas Agus.
Viral
Sebelumnya, dalam akun X milik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, ia mengunggah surat dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia pada hari ini.
Surat tertanggal 21 Januari 2025 itu menyebutkan sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Bandara Soekarno Hatta, atau dalam surat itu disebut Bandara Internasional Jakarta.