Pertamina: Beli LPG 3 kg Lebih Murah di Pangkalan
Pembelian LPG 3 kg wajib dilakukan di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur pembelian liquified petroleum gas LPG 3 kg hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam siaran pers, dikutip Senin (3/2).
Dia mengatakan, pembelian LPG di pangkalan juga memiliki keuntungan lain yakni terjaminnya takaran gas yang didapatkan. Hal ini karena pangkalan menyiapkan timbangan agar masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kg.
"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Heppy.
Dia menyampaikan, masyarakat dapat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat melalui atau meminta informasi melalui Call Centre 135.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya mengatakan kebijakan ini merupakan upaya untuk menata distribusi LPG subsidi agar sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi pengecer itu justru kami jadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (31/1).
Kementerian ESDM mendorong para pengecer beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri melalui one single submission (OSS). Menurut Yuliot, OSS tersedia secara daring dan bisa diakses di seluruh Indonesia sehingga pendaftaran pangkalan LPG seharusnya tidak menjadi kendala.
“Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai dasar, kemudian masuk ke dalam sistem OSS yang sudah kami integrasikan dengan sistem yang ada di Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Yuliot mengatakan, pengecer yang berhasil mendaftar melalui OSS akan mendapatkan penerbitan NIB. Ia memastikan, kebijakan ini akan berlaku mulai besok, 1 Februari 2025. Meski begitu, dia menyebut pemerintah akan memberi jeda waktu satu bulan sejak penerapan sebagai masa transisi bagi para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina.
“Pengecer kalau sudah jadi pangkalan ini akan memperpendek mata rantai” ujarnya.
Dengan semakin pendeknya mata rantai LPG subsidi ini, menurut dia, pemerintah lebih bisa mencatatkan distribusi secara keseluruhan.
“Jadi kami akan siapkan kebutuhan masyarakat sesuai dengan berapa kebutuhan distribusi. Jadi mungkin tidak akan mengalami oversupply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” kata dia.