Wewenang dan Struktur Danantara dalam RUU BUMN, Ambil Alih Separuh Peran Menteri
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan pembahasan draf RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada Sabtu (1/2) yang salah satunya membahas tentang Danantara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Sabtu (1/2). Sesuai rencana, DPR akan menggelar rapat pengesahan RUU menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna yang berlangsung Selasa (4/2).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo mengatakan terdapat 11 poin utama dalam pembahasan undang-undang yang diusulkan. Salah satunya adalah adanya perluasan definisi hingga pengelolaan aset.
Eko menyebutkan dalam perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN itu, terdapat perluasan definisi BUMN. Menurut Eko hal ini dilakukan untuk mengakomodasi, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
"Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," ujar Eko dalam penyampaian draf undang-undang BUMN di Komisi VI DPR, seperti dikutip Senin (3/2).
Poin selanjutnya yang masuk dalam pokok pikiran RUU BUMN, kata Eko, mengenai pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Juga ada pengaturan mengenai holding Investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Eko juga menyampaikan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi, beserta mekanismenya akan dicantumkan dalam RUU BUMN. Hal itu dilakukan untuk memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa BUMN merupakan aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurut Supratman hal itu diperlukan sesuai dengan visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN, yakni mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.
“BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, dan refocusing agar menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah," kata Supratman dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di DPR seperti dikutip Senin (3/2).
Danantara Dapat Limpahan Wewenang Menteri BUMN
Dalam draft RUU yang dibahas DPR, nomenklatur Danantara tertulis dalam draf Pasal 1. Merujuk salinan draft RUU BUMN yang diterima Katadata.co.id dan dibahas DPR pada Januari, ketentuan lebih rinci mengenai pengelolaan Danantara Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1C pasal 3 D sampai dengan 3 Z.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, selanjutnya disebut Badan adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 1 poin 23 seperti tertulis dalam dokumen draft RUU BUMN.
Merujuk draft revisi yang telah disepakati DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah, disebutkan bahwa Danantara nantinya akan mendapat limpahan tugas dan wewenang pengelolaan BUMN dari menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola Investasi Danantara bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun ayat pasal 3D ayat (4) menyatakan bahwa Danantara nantinya akan diawasi oleh Menteri dan melaporkan kepada Presiden. “Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri dapat menempatkan perwakilannya di Badan,” demikian bunyi ayat (5) pasal 3D.
Sebagai badan yang akan mengelola holding BUMN, RUU yang tengah dibahas di DPR juga memberikan ketentuan mengenai modal yang akan dikelola. Merujuk Pasal 3F disebutkan Danantara akan memperoleh modal yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
Struktur Danantara, Ada Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana
Dalam pelaksanaannya, struktur organisasi Danantara nantinya akan terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari kementerian keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota.
Merujuk ayat (2) disebutkan bahwa Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh preisden untuk masa jabatan 5 tahun. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengawas dibantu oleh sekretaris dan komite yang terdiri dari minimal komite etik, komite audit, dan komite
“Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana,” tulis Pasal 3O ayat (1).
Selanjutnya Badan Pelaksana Danantara berjumlah 2 orang dari unsur profesional dengan masa jabatan lima tahun. Dalam pelaksanaannya, Badan Pelaksana akan dibantu oleh maksimal 6 orang Direktur Eksekutif. Direktur Eksekutif diangkat oleh Kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pelaksana juga akan dibantu oleh Komite yang terdiri dari minimal komite investasi dan komite manajemen risiko.
Struktur lain yang nantinya juga akan ada dalam Danantara adalah Dewan Penasihat. Dewan ini akan dibentuk oleh presiden dengan tugas memberikan masukan dan saran kepada Badan.
Secara keseluruhan dalam pelaksanaan tugasnya, Draft RUU memberi perlindungan kepada seluruh organ yang terlibat untuk menanggung ganti rugi kerugian apabila terjadi kegagalan dalam investasi sebagaimana termuat dalam pasal 3Z.