Peras Sejoli Rp 2,5 Juta, 2 Oknum Polisi di Semarang Terancam Pidana 9 Tahun
Dua oknum Polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap sejoli di kawasan Pantai Marina, Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman pidana 9 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum Polisi yang terbukti melakukan terhadap dua orang muda-mudi di kawasan Pantai Marina, , Jawa Tengah, terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.
Selain itu, dua oknum Polisi itu, terancam dipecat dari instansi setelah terbukti melanggar kode etik.
Aksi tersebut, dilakukan oleh (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes dan (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.
Peristiwa terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam.
"Sehingga kemudian langsung kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang anggota itu dan saat ini sudah kami tangani dan kami lakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melanggar kode etik profesi .
"Dan terhadap dua orang anggota itu kami pastikan akan kita proses hukum secara tuntas," ungkap Kapolrestabes , , Minggu (2/2/2025), dikutip dari Kompas TV.
Selain mendapat sanksi kode etik profesi , kedua oknum Polisi itu, juga terancam hukuman pidana.
"Dijerat dengan pasal pemerasan pasal 368 KUHP dengan maksimal hukuman pidana sembilan tahun," ujar Syahduddi.
Kronologi
Syahduddi menjelaskan, peristiwa berawal saat dua orang anggota itu bersama satu warga sipil akan mencari makan malam.
"(Kemudian) masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditemui dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berdua di dalam mobil."
Baca juga:
Kemudian, anggota menghampiri mobil itu, lalu disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan adalah pelanggaran pidana.
"Sehingga anggota tersebut meminta sejumlah uang, untuk bahasanya untuk proses hukum. Kemudian karena si dua korban ini merasa ketakutan akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang dari korban kepada anggota dan warga sipil tersebut," ungkapnya.
Nominal uang yang diminta dua oknum Polisi berjumlah Rp 2,5 juta.
Menurut Syahduddi, kedua itu tidak sedang berdinas saat melakukan penggerebekan.