Polri jamin keamanan saat putusan "dismissal" MK
Polri menjamin keamanan selama proses sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pada ...
Harapannya, sudah bisa kita lihat, yaitu situasi aman dan kondusif
Jakarta (ANTARA) - Polri menjamin keamanan selama proses sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pada saat pembacaan putusan dismissal pada 4–5 Februari 2025.
"Terkait dengan adanya putusan dismissal MK, setiap tahapan, mulai dari awal Pilkada sampai dengan tahap ini, tentu Polri sudah mempersiapkan dan merencanakan tahapan pengamanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa Polri selalu melakukan langkah-langkah pengamanan yang sesuai dengan amanah UUD 1945, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melindungi dan mengayomi masyarakat serta proses penegakan hukum, termasuk pengamanan tahapan pemilihan umum.
"Harapannya, sudah bisa kita lihat, yaitu situasi aman dan kondusif," ucapnya.
Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan bahwa pengamanan itu juga dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan, mulai dari tokoh masyarakat, KPU, Bawaslu hingga polda setempat.
Baca juga:
Baca juga:
"Polri sudah memberikan jaminan keamanan untuk hal ini, tidak lepas juga kolaborasi dan sinergi dengan TNI," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.
Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.
"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK," harapnya.
Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025