Alasan Bahlil Tak Beri Harga Gas Murah Khusus Industri ke Pupuk Kaltim
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, investasi asing yang masuk dalam tujuh industri yang ditetapkan pemerintah berhak mendapatkan harga gas bumi tertentu (HGBT).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pupuk produksi PT Pupuk Kalimantan Timur tidak mendapatkan bumi tertentu.
Pemerintah menetapkan HGBT untuk bahan baku industri maksimal US$ 6,5 per MMBTU (juta British Thermal Unit). "Tapi (harga ini) tidak berlaku untuk industri yang produknya diekspor, contohnya Pupuk Kaltim," kata Bahlil di kantornya, Senin (3/2).
Ia tidak menjelaskan lebih jauh kriteria industri dalam program hilirisasi yang tidak berhak mendapatkan HGBT. Namun Bahlil mengatakan investasi asing yang masuk dalam tujuh industri yang ditentukan pemerintah, yaitu yaitu keramik, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet, berhak mendapatkan HGBT.
Ia mencotohkan pabrik kaca asal Korea Selatan yang mendirikan fasilitas produksi di Batang, Jawa Tengah, yaitu PT KCC Glass Indonesia. Perusahaan tersebut mengucurkan investasi sebesar Rp 4 triliun untuk mendirikan fasilitas produksi berkapasitas 1.200 ton per hari. Sebanyak 80% dari hasil produksi yang menyerap 400 orang tenaga kerja tersebut ditujukan untuk pasar ekspor.
Bahlil menyatakan pembatasan HGBT menjadi penting lantaran negara kehilangan potensi pendapatan dalam implementasi kebijakan tersebut. Total potensi yang hilang dari sektor hulu migas pada 2020 sampai 2024 mencapai Rp 87 triliun.
Tarif HGBT pada tahun ini lebih tinggi dari pada tahun lalu yang senilai US$ 6 per MMBTU. Penyesuaian tarif HGBT dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga gas saat ini.
Pemerintah belum akan memperluas cakupan industri penerima HGBT pada tahun ini. “Sektornya itu-itu saja, enggak diperluas. Tujuh sektor sudah final,” kata Bahlil.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus mengatakan tidak keberatan jika kenaikan tarifnya menjadi US$ 6,5 sampai US$ 7 per MMBTU.“Harga baru pasti akan menaikkan biaya produksi, sehingga industri berstrategi produksi yang bernilai tambah tinggi, mencari peluang atau ceruk pasar di luar negeri, melalui efisiensi nonstop,” kata Yustinus saat dihubungi Katadata.co.id pada 23 Januari lalu.
Menurut dia, pemerintah menaikkan harga gas khusus industri untuk menciptakan keseimbangan baru antara produsen dan pengguna gas. Meski berpeluang menaikkan biaya produksi, namun perubahan tarif HGBT ini tidak mengerek harga barang industri karena masih lemahnya permintaan. “Tapi dengan syarat realisasi 100% sesuai volume dalam Keputusan Menteri ESDM dan harganya US$ 6,5 sampai US$ 7 per mmbtu,” ujarnya.
Reporter: Andi M. Arief