Pemerintah akan Bangun Fasilitas Penyimpanan Minyak Bumi di Batam

Pemerintah akan membangun fasilitas penyimpanan minyak bumi di Pulau Nipa untuk meningkatkan cadangan energi nasional dari 21 hari menjadi 51 hari, sekaligus mengurangi ketergantungan impor.

Pemerintah akan Bangun Fasilitas Penyimpanan Minyak Bumi di Batam

Pemerintah akan mendirikan fasilitas penyimpanan di Pulau Nipa, Kepulauan Riau. Fasilitas ini dapat meningkatkan cadangan penyangga energi dari 21 hari menjadi 51 hari.

"Kami sedang menyusun proses investasi dan Peraturan Menteri tentang Cadangan Penyangga Energi. Kami akan ubah kemampuan penyangga energi dan ditambah 30 hari," kata Bahlil di kantornya, Jakarta, Senin (3/2).

Ia  tidak menjelaskan lebih lanjut berapa nilai investasi, jadwal konstruksi, maupun pertimbangan pemilihan lokasi fasilitas penyimpanan tersebut. Pulau Nipa masuk dalam pengelolaan Kota Batam. Letaknya di wilayah perbatasan dengan Singapura, negara dengan fasilitas penyulingan minyak terbesar di Asia Tenggara.

Selain fasilitas penyimpanan, pemerintah juga akan membangun fasilitas produksi minyak dalam waktu dekat. Kehadiran fasilitas ini untuk mengurangi ketergantungan bahan bakar minyak dari impor.

Pemerintah sedang membahas lokasi pendirian fasilitas produksi minyak bumi tersebut. "Lokasinya bisa di Pulau Nipa, bisa juga tidak," ujarnya.

Aturan cadangan penyangga energi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024. Perpres ini menyatakan CPE dibuat untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, serta untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Ada tiga jenis CPE dalam aturan itu. Pertama, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin atau gasoline untuk bahan bakar transportasi dengan spesifikasi lebih ramah lingkungan.

Kedua, elpiji (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga. Ketiga, minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.

“Jumlah CPE BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, LPG sejumlah 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel,” bunyi pasal 6 dalam Perpres tersebut

Upaya Pemerintah Genjot Produksi Migas

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya sedang menggodok model bisnis yang cocok untuk meningkatkan cadangan energi nasional. Ini penting karena cadangan energi di dalam negeri hanya mampu bertahan sekitar 20 hari.

Cadangan energi nasional saat ini setara dengan Rp 70 triliun. "Kami sedang menggodok agar cadangan energi tersebut tidak menjadi stok pasti, namun menjadi stok yang secara mekanisme bisnis bisa menarik," kata Dadan dalam Indonesia Policy Dialogue Katadata pada Desember 2024.

RefoMiner Institute mencatat, cadangan energi Indonesia tergolong kecil dibandingkan negara lain seperti Jepang, Cina, Korea Selatan, dan India yang mampu menahan kebutuhan lebih dari tiga bulan. Sedangkan di Eropa dan Amerika Serikat, cadangannya dapat menopang kegiatan masyarakatnya lebih dari enam bulan.

Selain membuat model bisnis baru, Dadan menyampaikan pemerintah akan menggenjot produksi migas di dalam negeri melalui investasi asing. Setidaknya telah ada dua strategi peningkatan produksi melalui investasi, yakni pengembangan kegiatan Pertamina di luar negeri dan fleksibilitas kontrak dengan perusahaan migas.

Selain itu, pemerintah berkomitmen menjaga tingkat imbal balik investasi atau IRR di sektor migas antara 13% sampai 17%. Langkah ini untuk meminimalkan kerugian investor untuk melakukan produksi di dalam negeri.

Terakhir, ia mengatakan pemerintah telah membuat kontrak produksi migas dengan para perusahaan migas menjadi fleksibel. Dengan demikian, perusahaan dapat memilih bentuk imbal investasi antara peningkatan harga jual atau bagi hasil.

"Jadi, lewat jalan manapun, investasi migas di dalam negeri harus menarik. Ini yang kami tawarkan ke perusahaan migas agar produksi makin berjalan," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief