Januari 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 27 Tersangka

Januari 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 27 Tersangka. ????Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan 27 tersangka kasus narkoba selama bulan Januari 2025. Dari 27 tersangka, satu diantaranya adalah perempuan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Januari 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 27 Tersangka

Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil amankan sebanyak 27 tersangka dalam kasus narkoba selama bulan Januari 2025. Dari 27 tersangka, satu diantaranya adalah perempuan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan bahwa 27 tersangka diungkap dari 16 kasus. Beberapa tersangka diamankan diwilayah Kecamatan Pandaan, Prigen, Wonorejo, apasrepan, dan Nongkojajar.

“Tersangka yang diamankan ada 27 orang, 1 orang lainnya perempuan sisanya pria. Total barang bukti yang kami amankan ada sekitar 490,3 gram, dan obat keras berbahaya sekitar 1.000 butir,” jelas Agus.

Agus menambahkan bahwa selama satu bulan ini terdapat satu kasus yang menonjol yakni penangkapan tiga orang kurir. Dari penangkapan yersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 296,42 gram.

Ketiga pelaku tersebut merupakan orang dari luar Pasuruan yang hendak mengambil paket sabu di wilayah Kecamatan Pandaan. “Dari pengakuannya mereka baru satu kali mengedarkannya, untuk cakupannya diduga diedarkan di Kota Blitar,” tambahnya.

Sementarasatu pelaku perempuan yang bernama Diah juga baru melakukan aksinya. Dirinya melakukan aksinya tersebut karena dimintai tolong oleh suaminya yang saat ini mendekam di penjara. “Gak dapat untung, karena disuruh sama suami saya. Suami sekarang ada di penjara di wilayah Pasuruan,” ungkap Diah.

Saat ini 27 tersangka mendekam di balik jeruji Polres Pasuruan. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)