Berkas Perkara Pemufakatan Suap Dilimpahkan ke Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang

Zarof Ricar tersangka kasus pemufakatan jahat berupa suap kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi segera disidang.

Berkas Perkara Pemufakatan Suap Dilimpahkan ke Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun seperti diketahui sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat berupa suap dalam kepengurusan perkara Gregorius pada tingkat di Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, adapun perkara Zarof telah dilimpahkan Kejari Jakarta Pusat pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.

"Perkara atas ZR sudah dilimpah ke PN (Pengadilan Negeri) Pusat Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).

Usai dilimpahkan kini Zarof pun segera menjalani proses persidangan terkait perkara yang menjeratnya tersebut.

Namun Harli belum bisa memastikan kapan proses persidangan tersebut bakal mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Penetapan hari sidang menjadi kewenangan Pengadilan," pungkasnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung, alias ZR sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pada tingkat terdakwa .

Adapun diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Rachmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Qohar menjelaskan pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof dan adalah mencoba menyuap Hakim pada tingkat yang mengadili perkara dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu, menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan tidak bersalah dalam keputusan nya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.