Langka di Pasaran, Polisi Ungkap Penyalahgunaan Distribusi LPG 3 Kg di Luwu Timur

Di tengah kelangkaan gas LPG 3 Kg di sejumlah daerah, polisi mengungkap penyalahgunaan distribusi tabung gas elpiji di Luwu Timur.

Langka di Pasaran, Polisi Ungkap Penyalahgunaan Distribusi LPG 3 Kg di Luwu Timur

TRIBUNNEWS.COM, LUWU TIMUR - Satuan Reskrim Polres berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi tabung 3 kilogram bersubsidi. 

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi di wilayah mereka.

Pada Jumat (24/1/2025), Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Resmob Sat Reskrim Polres menghentikan sebuah mobil Grand Max di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana. 

“Mobil tersebut mengangkut 297 tabung LPG 3 kg yang diduga dibeli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di dua pangkalan di Kabupaten Luwu Timur,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Gripka A Muh Taufik, pada Senin (3/2/2025).

Baca juga:

Dia menjelaskan bahwa tabung tersebut dibeli dari sejumlah pangkalan, di antaranya pangkalan RA di Kelurahan Tomoni sebanyak 100 tabung dengan harga Rp31.000 per tabung, serta pangkalan T di Kecamatan Wotu sebanyak 196 tabung dengan harga Rp25.000 per tabung. 

Dugaan sementara, tabung tersebut akan dijual kembali di wilayah Pendolo dan Morowali dengan harga yang lebih tinggi.

Tidak berhenti di situ, pada Senin (27/1/2025), sekitar pukul 02.30 WITA, Satuan Reskrim Polres kembali mengamankan empat unit mobil Daihatsu Grand Max yang sedang mengangkut LPG 3 kg. 

Mobil-mobil tersebut dikemudikan oleh lima sopir yang membawa total 1.070 tabung berisi LPG dan 270 tabung kosong.

Barang bukti ini sebagian besar berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Wajo, dengan rencana distribusi menuju Kabupaten Poso dan Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga jual berkisar antara Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung.

Taufik menambahkan bahwa kelima sopir yang diamankan kini berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka yang diamankan berinisial WA (28), AR (27), AG (38), HA (25), dan IW (25).

Terkait kasus ini, Unit Tipidter Polres mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Polres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan distribusi LPG bersubsidi, guna memastikan bahwa bahan bakar ini sampai ke tangan mereka yang berhak menerimanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul