Persyaratan Warung Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
REPUBLIKA.CO.ID, Persyaratan Warung Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong pengecer gas LPG 3 kg menaikkan statusnya menjadi pangkalan resmi penyalur....
REPUBLIKA.CO.ID, Persyaratan Warung Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong pengecer menaikkan statusnya menjadi pangkalan resmi penyalur. Sehingga semakin mudah disalurkan ke masyarakat yang berhak menerima.
Berikut syarat jadi agen resmi elpiji 3 kg.
*KTP
*NPWP
*Bukti kepemilikan lahan
*Surat izin usaha
*Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
*Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Cara daftar jadi agen resmi elpiji 3 kg
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.
Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan 3 kg resmi Pertamina secara online.
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
*Buka laman www.oss.go.id.
*Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
*Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
*Ceklis persetujuan, lalu klik 'Submit'.
*Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
*Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
*Buka laman www.oss.go.id.
*Masuk ke halaman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
*Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
*Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
*Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", selanjutnya cetak dokumen NIB.
3. Pelengkapan data
*Lengkapi seluruh data yang diperlukan
*Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Cara daftar melalui situs Kemitraan Pertamina
*Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
Pilih Keagenan LPG
*Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
*Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.
Persyaratan Warung Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong pengecer 3 kg menaikkan statusnya menjadi pangkalan resmi penyalur. Sehingga gas melon semakin mudah disalurkan ke masyarakat yang berhak menerima.
Berikut syarat jadi agen resmi elpiji 3 kg.
*KTP
*NPWP
*Bukti kepemilikan lahan
*Surat izin usaha
*Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
*Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Cara daftar jadi agen resmi elpiji 3 kg
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.
Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online.
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
*Buka laman www.oss.go.id.
*Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
*Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
*Ceklis persetujuan, lalu klik 'Submit'.
*Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
*Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
*Buka laman www.oss.go.id.
*Masuk ke halaman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
*Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
*Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
*Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", selanjutnya cetak dokumen NIB.
3. Pelengkapan data
*Lengkapi seluruh data yang diperlukan
*Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Cara daftar melalui situs Kemitraan Pertamina
*Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
Pilih Keagenan LPG
*Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
*Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.
Sumber: republika.co.id
pengolah: Frederikus Dominggus Bata