Keberadaan korban yang tak terekam CCTV jadi kesulitan penyidik

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyebut keberadaan korban kasus ...

Keberadaan korban yang tak terekam CCTV jadi kesulitan penyidik
dari CCTV juga menjadi kesulitan

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menyebut keberadaan korban kasus pengeroyokan Rahmat Vaisandri yang tak terekam kamera CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi kesulitan bagi penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

"Terkait dengan kesulitan dalam pengungkapan kasus ini, kita tahu bersama bahwa yang dilaporkan ke kami bahwa yang bersangkutan mencuri dan selanjutnya dilakukan pengeroyokan oleh para tersangka. Lalu dari CCTV juga menjadi kesulitan," kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Senin.

Baca juga:

Nicolas menyebut, awalnya pelaku melaporkan Rahmat sebagai pencuri dan dilakukan pengeroyokan.

"Sehingga pada tanggal 21 itu kami baru membuat laporan model A. Identitas dari korban sama sekali tidak ada," ujar Nicolas.

Lalu, usai kejadian pengeroyokan tersebut, para tersangka langsung diberhentikan sehingga semuanya kembali ke daerah masing-masing. Pihak kepolisian juga harus berpegang teguh sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca juga:

"Setelah kejadian itu para pekerja ini diberhentikan dan mereka kembali ke kampung, ada juga yang mencari pekerja lain. Ini yang membuat kami kesulitan untuk mencari mereka, identitas mereka sehingga kita melakukan penyidikan agak butuh waktu yang panjang," jelas Nicolas.

Tak hanya itu, CCTV yang ada di TKP juga tidak berfungsi. Hal ini membuat Kepolisian harus lebih menelusuri kejadian tersebut secara mendalam.

"Berikutnya kesulitan kami juga CCTV di situ tidak berfungsi. Melakukan penyelidikan dulu karena ini bukan kasus terang. Jadi kita akhirnya melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini," ucap Nicolas.

Adapun Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menahan 10 pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri hingga tewas di kawasan Jakarta Timur, yang mana salah satunya merupakan anggota Brimob Mabes Polri.

Baca juga:

Sembilan orang tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan satu orang yang merupakan anggota polisi ditahan di Mako Brimob. Sepuluh tersangka tersebut ditahan dalam waktu yang berbeda pada Januari 2025.

Empat tersangka yakni H, AAB, S, dan MM ditahan pada Jumat (10/1), lalu WA dan Y ditahan pada Selasa (21/1), tersangka IS, PA, dan SF pada Rabu (29/1), dan tersangka yang merupakan anggota Brimob inisial O ditahan pada Jumat (31/1).

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat membuat orang lain luka atau meninggal dunia.

"Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan 351 KUHP (3) yakni 7 tahun," ucap Nicolas.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025