Polres Sampang gagalkan pengiriman rokok ilegal
Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur menggagalkan pengiriman rokok ilegal, yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan luar Madura."Pengamanan rokok sebanyak satu boks mobil ini saat anggota ...
Madura Raya (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur menggagalkan pengiriman rokok ilegal, yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan luar Madura."Pengamanan rokok sebanyak satu boks mobil ini saat anggota kami melakukan patroli pada 30 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Jawa Timur, Senin.Ia menuturkan, awalnya Polres Sampang menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada satu boks mobil yang membawa rokok ilegal dan rokok tersebut hendak dikirim ke luar Madura.Saat menerima informasi itu, Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan menyebar anggota ke jalan yang hendak dilalui kendaraan tersebut."Kami juga menerjunkan tim intel ke lokasi awal, sehingga saat mobil berangkat, personel mengabarkan langsung kepada anggota lain yang menunggu di jalan raya," katanya."Ketika mobil tersebut melintas, anggota kami langsung menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan,” katanya, menambahkan.Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa karton atau boks yang berisi berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai.Barang-barang tersebut juga tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera pada karton atau boks."Setelah memastikan bahwa muatan tersebut merupakan rokok ilegal, kami langsung menangkap sopir berinisial MZ beserta kendaraan dan barang bukti ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.Terkait kasus itu, pelaku dijerat dengan berbagai Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 437 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007."Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata kapolres.Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan rokok ilegal ini.Polisi juga memburu pemilik dan produsen rokok ilegal tersebut yang banyak dilakukan warga di Kabupaten Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.