Menhut: Pasal 33 UUD jadi pedoman operasional Satgas Penertiban Hutan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi pedoman dalam ...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi pedoman dalam menjalankan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Pasal 33 UUD yang selalu ditekankan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan, yakni mengatur tentang perekonomian Indonesia, termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara.
"Saya berharap dengan satgas baru ini, Pasal 33 yang selalu menjadi 'stressing' Pak Presiden Prabowo dapat kita menjadikan pedoman untuk menjalankan satgas ini. Jadi ini nothing personal," kata Raja Juli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Raja Juli mengapresiasi dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan, karena tata kelola hutan, khususnya dari industri kelapa sawit telah menjadi permasalahan puluhan tahun.
Bahkan, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo juga pernah membentuk satgas serupa dengan menunjuk Luhut Binsar Panjaitan yang saat itu sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
"Ini adalah masalah yang telah terlaksana, telah terlanjur terjadi 20-30 tahun. Terakhir Pak Jokowi juga membuat satgas yang dipimpin oleh Pak Luhut. Saya (sebagai) wakil ketua pelaksana. Sudah bekerja keras tapi belum selesai," kata Raja Juli.
Ia menambahkan bahwa satgas yang dibentuk Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan, ini berupaya untuk mengoptimalkan fungsi hutan untuk menyejahterakan masyarakat.
Pembentukan satgas ini, kata Raja Juli, tidak bermaksud membuat jera perusahaan sawit tertentu.
"Pak Prabowo waktu itu menyatakan ini tidak ada persoalan-personal apalagi soal kemarahan atau dendam. Tapi semata-mata untuk mendekatkan Pasal 33 yang ujungnya adalah memaksimalkan fungsi lahan kita," kata Raja Juli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah, kemudian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi Ketua Pelaksana.
Satgas ini akan bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025