Soal Inpres Nomor 1/2025, Polri Potong Anggaran Perjalanan Dinas Personel  

Penggunaan teknologi digitalisasi dioptimalisasi dalam proses administrasi dan operasional sehingga dapat mengurangi kebutuhan anggaran

Soal Inpres Nomor 1/2025, Polri Potong Anggaran Perjalanan Dinas Personel  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal memotong anggaran perjalanan dinas personel.

Hal itu merespons terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo terkait .

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah mengenai yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintahan.

“Polri tentunya mendukung upaya penghematan untuk mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara,” katanya kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, langkah efektif dalam penggunaan anggaran negara dilakukan dengan beberapa cara seperti pengurangan/pemotongan anggaran perjalanan dinas personel, kegiatan rapat maupun seminar yang dinilai kurang urgent.

Baca juga:

Selain itu penggunaan teknologi digitalisasi dioptimalisasi dalam proses administrasi dan operasional sehingga dapat mengurangi kebutuhan anggaran.

“Atas langkah-langkah yang dilakukan tersebut, Polri berharap akan berdampak pada pelaksanaan efisiensi anggaran negara dengan tanpa mengurangi efektifitas pelaksanaan tugas pokok Polri dalam menjaga dan memelihara keamanan ketertiban masyarakat yg kondusif , penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat,” tambah Trunoyudo.

Sebelumnya, targetkan Rp306,6 triliun, kementerian dan lembaga mulai eksekusi.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajarannya hingga ke pemerintah daerah untuk melakukan 2025.

Ketentuan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diteken Prabowo.

Dalam Inpres tersebut, Prabowo meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Instruksi Prabowo ini pun mulai dieksekusi.

Sejumlah kementerian/lembaga mulai menghitung ulang pengeluaran mereka, agar anggaran yang dihemat sesuai dengan target yang ditentukan pemerintah pusat, yaitu sebesar Rp 306,6 triliun.