The Hague Group, Aliansi 9 Negara Dukung Palestina dan Kecam Pendudukan Israel

Sembilan negara bersatu dalam The Hague Group untuk memperjuangkan hak-hak Palestina dan desak Israel akhiri pendudukan di tanah Palestina.

The Hague Group, Aliansi 9 Negara Dukung Palestina dan Kecam Pendudukan Israel

TRIBUNNEWS.COM - Sembilan negara meluncurkan aliansi yang dikenal sebagai The Hague Group pada Jumat, 31 Januari 2025.

Aliansi ini bertujuan untuk mendukung hak rakyat dalam menentukan nasib sendiri dan mengakhiri pendudukan atas tanah .

Konferensi yang mengumumkan pembentukan grup ini diadakan di Den Haag, Belanda.

Negara-negara yang tergabung dalam adalah Afrika Selatan, Malaysia, Kolombia, Bolivia, Kuba, Honduras, Namibia, Senegal, dan Belize.

Prinsip dan Komitmen

Dalam pernyataan bersama, sembilan negara tersebut menekankan bahwa akan berlandaskan pada prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk tanggung jawab untuk melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut.

Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam terkait hilangnya nyawa dan warisan budaya rakyat akibat tindakan .

"Kami menolak untuk berdiam diri menyaksikan kejahatan internasional yang dilakukan oleh kepada ," ungkap perwakilan negara-negara pendiri.

Komitmen terhadap Keamanan dan Kemanusiaan

The Hague Group juga mengumumkan komitmen untuk mencegah transfer senjata dan peralatan militer ke .

Mereka berjanji akan memblokir pengiriman senjata yang berisiko digunakan untuk melanggar hukum kemanusiaan internasional.

Baca juga:

"Kami juga berjanji untuk mencegah berlabuhnya kapal yang membawa bahan bakar atau peralatan militer di pelabuhan kami jika ada risiko yang jelas bahwa pengiriman tersebut akan digunakan untuk mendukung operasi militer yang melanggar hukum internasional di wilayah yang diduduki," tambah mereka.

Dukungan terhadap Resolusi PBB

Aliansi ini menegaskan kepatuhan terhadap Resolusi Majelis Umum PBB Nomor: A/RES/ES-10/24 yang mengakui ilegalitas pendudukan dan menyerukan agar mengakhiri kehadiran ilegalnya dalam waktu maksimal 12 bulan.

Mereka juga mendukung permintaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan perang terhadap kemanusiaan di Gaza.

The Hague Group berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam mengakhiri pendudukan dan mendukung hak-hak rakyat .

Mereka juga menyerukan kepada semua negara untuk mengambil tindakan konkret dalam mendukung tujuan tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).