Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Tegaskan Komitmen Percepat Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) di … The post Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Tegaskan Komitmen Percepat Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf appeared first on KlikJatim.com.

Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Tegaskan Komitmen Percepat Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur.

Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang melibatkan LWP PWNU Jatim dan PCNU se-Jawa Timur, ia menargetkan 80.000 bidang tanah wakaf tersertifikasi pada tahun 2025.

Dr. Asep menyoroti pentingnya tanah wakaf dalam membangun peradaban Islam, mengingat tanah wakaf banyak digunakan untuk pondok pesantren, masjid, dan madrasah.

“Tanah wakaf adalah pilar utama dalam pengembangan pendidikan dan dakwah Islam. Oleh karena itu, percepatan legalisasi ini sangat krusial agar pengelolaan aset wakaf semakin optimal,” ujarnya.

Sebagai langkah nyata, ia meminta seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk segera menyelesaikan berkas-berkas yang masih tertunda. Sinergi antara BPN dan NU dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target ini.

“Mulai sekarang, kita tidak hanya berfokus pada kendala administrasi, tetapi juga mencari solusi konkret agar semua proses berjalan lebih cepat dan efektif,” ujar Dr. Asep.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala teknis yang selama ini menghambat proses sertifikasi.

Sebagai batas akhir, Dr. Asep menetapkan 15 Maret 2025 sebagai tenggat penyelesaian berkas sertifikasi tanah wakaf yang telah didaftarkan.

“Kami berharap, sebelum bulan Ramadan tahun depan, semua proses ini dapat diselesaikan. Sertifikat akan diserahkan secara simbolis dalam acara buka puasa bersama,” ungkapnya.

Instruksi ini mendapat sambutan positif dari para perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Mereka menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi guna memastikan seluruh tanah wakaf di lingkungan NU memiliki legalitas yang jelas.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Jawa Timur dapat semakin tertata, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat dan generasi mendatang. (gin)