Penurunan Emisi Sektor Energi Tembus 147 Juta Ton pada 2024
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut emisi sektor energi ditetapkan mencapai net zero emission (NZE) pada 2060.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor energi mencapai 147,67 juta ton karbon dioksida (CO2) pada tahun 2024.
"Penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 147,67 juta ton dari target 142 juta ton, jadi lebih banyak," ujar Bahlil dalam konfrensi pers, dikutip Selasa (4/2).
Bahlil mengatakan, emisi GRK di sektor energi ditetapkan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian ESDM sudah menetapkan target yang harus dicapai setiap tahunnya.
"Target 2060 (Indonesia mencapai) net zero emission dan setiap tahun kita sudah mempunyai target untuk berapa yang akan diturunkan," ujarnya.
Berdasarkan data yang disajikan oleh Kementerian ESDM, sejak tahun 2019 penurunan emisi GRK di sektor energi membaik setiap tahunnya. Pada 2019, emisi yang berhasil dikurangi mencapai 54,8 juta ton.
Penurunan emisi GRK meningkat menjadi 64,4 ton pada tahun 2020, kemudian pada tahun 2021 emisi yang berhasil diturunkan mencapai 70 juta ton. Pada tahun 2022 dan 2023 penurunan emisi GRK meningkat masing-masing menjadi sebesar 91,5 juta ton dan 127,6 juta ton.
Sementara itu, pada tahun 2025 pemerintah menargetkan penurunan emisi GRK pada sektor mencapai 164 juta ton CO2.
Lima Sektor Penyumbang Emisi GRK Terbesar di Indonesia
Laporan Kearney Indonesia menunjukkan lima sektor tercatat menjadi penyumbang emisi terbesar di Indonesia. Sektor pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan atau agriculture forestry and other land use (Afolu) menjadi penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) terbesar di Indonesia.
Laporan Kearney Indonesia yang dihimpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, emisi GRK yang ada di Indonesia sebesar 1.800 metrik ton CO2 equivalent pada 2022. Dari jumlah tersebut, sebesar 55% berasal dari sektor Afolu.
"Komposisi emisi yang berasal dari Afolu terbesar disumbangkan oleh kebakaran gambut sebesar 44% dari emisi Afolu. Dekomposisi gambut menyumbang emisi sebesar 39%, pertanian sebesar 11%, dan folu lainnya sebesar 7%," demikian laporan Kearney berjudul "Jalur Indonesia Menuju Net Zero 2060".
Sementara itu, sektor penyumbang emisi terbesar adalah energi yang mencapai 26%. Sebagian besar emisi disumbang oleh produksi listrik sebesar 57%, pembakaran bahan bakar dari manufaktur industri sebesar 29%, pembangunan 6%, dan lainnya sebesar 4 %.
Sektor transportasi menempati posisi ketiga penghasil emisi terbesar, sebagian besar disumbangkan oleh transportasi darat. Sektor keempat adalah sampah dan air limbah industri.
Sektor kelima adalah Industrial Processes and Product Use (IPPU). Industri semen menjadi penyumbang emisi GRK sebesar 52% dari sektor IPPU, industri kimia sebesar 24%, industri besi dan baja sebesar 12%, sedangkan industri lainnya sebesar 12%.
Direktur Utama Kearney Indonesia, Shirley Santoso, mengatakan tindakan yang bisa dilakukan pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait untuk dapat mengurangi emisi dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Pengurangan emisi Afolu bisa dilakukan dengan menciptakan penampung karbon neto dari kehutanan dan penggunaan lahan, menjalankan program restorasi, mencegah deforestasi, dan meningkatkan pertanian yang berkelanjutan.
Sementara itu, untuk sektor energi dapat dilakukan dengan meningkatkan efisiensi energi, mempercepat penerapan energi terbarukan , dan memanfaatkan teknologi CCS untuk menghilangkan emisi yang tidak dapat dihindari.
Pada sektor transportasi, pengurangan emisi bisa dilakukan dengan revitalisasi transportasi perkotaan, meningkatkan standar efisiensi bahan bakar, berinvestasi besar-besaran pada kendaraan listrik, dan secara proaktif berinvestasi dalam mobilitas hidrogen.
Shirley mengatakan, pengurangan emisi sektor sampah harus dilakukan dengan cara mengelola limbah industri dengan ketat, mengurangi limbah padat di kota melalui penegakan hukum dan partisipasi aktif pemangku kepentingan, dan memastikan pengolahan air limbah domestik yang lengkap.
Sementara itu, pengurangan emisi sektor IPPU dapat dilakukan dengan melakukan modernisasi dan dekarbonisasi industri berintensitas emisi tinggi, dengan mengadopsi teknologi hijau dan menegakkan standar emisi.