Mendes Yandri pastikan kades yang selewengkan dana desa ditindak tegas

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan oknum-oknum kepala desa (kades) ...

Mendes Yandri pastikan kades yang selewengkan dana desa ditindak tegas

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan oknum-oknum kepala desa (kades) yang menyelewengkan dana desa akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

"Jadi kami serius. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apakah itu kepolisian maupun kejaksaan. Kami minta ditindaklanjuti supaya tidak terulang kembali, apalagi dana desa ini akan turun ke desa-desa, transfer dari Kementerian Keuangan, kami akan bergerak cepat supaya oknum-oknum itu segera ditindak secara tegas," kata Yandri kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, penindakan tegas itu harus dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi kepala-kepala desa yang lainnya agar benar-benar memanfaatkan dana desa secara baik demi menyejahterakan masyarakat desa dan membangun Indonesia.

"Itu menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa yang lain harus taat dan patuh dalam menggunakan dana desa," kata Yandri.

Selain itu, mantan Wakil Ketua MPR RI itu menekankan pula bahwa penindakan tegas terhadap oknum kades yang menyelewengkan dana desa dan peningkatan pengawasan dana desa dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kami tidak ingin di bawah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo perilaku yang tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum yang lain itu terulang kembali di tahun 2025 atau tahun-tahun berikutnya," ucapnya.

Hal-hal tersebut disampaikan Yandri sejalan dengan dengan informasi awal dari PPATK mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa, seperti untuk judi online (judol).

Ia pun didampingi oleh Wamendes PDT Ahmad Riza Patria pada Selasa siang menemui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK. Yandri mengatakan dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari–Juni 2024.

"Ini hasilnya sudah kami pegang di mana dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK itu bahwa ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa. Yang tadi disampaikan periode Januari–Juni 2024," kata dia.

Yandri juga menyampaikan bahwa penyelewengan dana desa itu diduga digunakan untuk judi online dan hal-hal lainnya.

"Dana desa itu disinyalir digunakan oleh oknum kepala desa, memang enggak banyak, ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi online. Ada juga digunakan untuk peruntukkan yang tidak jelas," ucapnya.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025