Gugatan Pilkada Magetan di MK, Tim Paslon NIAT Siap Hadapi Sidang Pembuktian

Gugatan Pilkada Magetan di MK, Tim Paslon NIAT Siap Hadapi Sidang Pembuktian. ????Tim Paslon NIAT siap menghadapi sidang pembuktian di MK terkait PHPU Pilkada Magetan. Keputusan akhir dijadwalkan pada 24-26 Februari 2025. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Gugatan Pilkada Magetan di MK, Tim Paslon NIAT Siap Hadapi Sidang Pembuktian

Magetan (beritajatim.com)– Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT), menyatakan kesiapan mereka menghadapi sidang pembuktian dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Magetan. Hal ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang berlanjut ke tahap pembuktian pada Selasa (4/2/2025).

Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa persidangan akan terus berjalan untuk mendalami materi gugatan. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Paslon NIAT, Didik Haryono, menegaskan bahwa pihaknya telah siap dengan segala kemungkinan dalam sidang pembuktian.

“Sebagai pihak terkait, tentu kita sangat siap untuk menghadapi itu karena kita yakin bahwa proses Pilkada 2024 kemarin telah dilaksanakan secara jujur dan fair. Sehingga terkait dengan materi gugatan itu dari awal kita juga sudah menyiapkan hal-hal yang perlu disiapkan jika memang harus ada pembuktian,” ujar Didik.

Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian bukan berarti gugatan dari pihak pemohon langsung diterima. Menurutnya, ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan kebenaran dari dalil gugatan yang diajukan.

“Jadi kami sudah mengantisipasi semua terkait dengan kemungkinan ada pembuktian itu. Makanya sekarang kami juga sudah siap untuk menghadapi persidangan pembuktian di MK,” tambahnya.

Salah satu poin utama yang akan diuji dalam persidangan adalah tingkat kehadiran pemilih yang diklaim mencapai 95%. Selain itu, akan dilakukan verifikasi terkait dugaan adanya warga yang telah meninggal tetapi masih tercatat dalam daftar hadir pemilih.

“Rencananya sidang tentang tindak lanjut pembuktian akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi mulai tanggal 7 Februari sampai dengan 17 Februari. Kemudian dari persidangan pembuktian itu Mahkamah Konstitusi Majelis Hakim akan mengambil keputusan akhir,” jelas Didik.

Keputusan final dari Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan diumumkan pada 24-26 Februari 2025. Putusan tersebut akan menentukan apakah gugatan paslon 03 diterima sepenuhnya, diterima sebagian dengan rekomendasi pemungutan suara ulang, atau ditolak seluruhnya.

“Sekali lagi putusan tindak lanjut pembuktian itu belum akhir dari segalanya. Masih ada proses pembuktian, kemudian putusan akhir akan diambil pada tanggal 24-26 Februari 2025,” pungkas Didik.