Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Magetan 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Magetan 2024 Berlanjut ke Tahap Pembuktian. ????MK memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan 2024 ke tahap pembuktian. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jakarta (beritajatim.com)– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Magetan 2024 ke tahap pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam putusan sela yang dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra pada Selasa (4/2/2025) pukul 13.25 WIB.
Dalam sidang tersebut, Saldi Isra menyebutkan bahwa dari 58 perkara yang dibacakan, enam perkara dinyatakan berlanjut ke sidang pembuktian. Salah satunya adalah perkara nomor 30 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Magetan. Perkara lain yang turut berlanjut adalah PHPU Bupati Tasikmalaya, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur.
Sidang pembuktian ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta penambahan bukti yang relevan. “Jumlah saksi atau ahli kalau untuk Kabupaten/Kota, karena tidak ada provinsi di sini, itu maksimal empat orang. Jadi maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya, mau ahli semuanya? Tidak boleh lebih dari empat orang. Kurang tidak apa-apa,” jelas Saldi Isra.
Hakim juga menegaskan bahwa daftar identitas saksi harus disampaikan dalam satu kali persidangan. “Daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi. Itu juga dicantumkan saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan,” tambahnya.
Jadwal sidang pembuktian akan berlangsung antara 7 Februari hingga 17 Februari 2025. Mahkamah akan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak terkait melalui surat. Saldi Isra juga menekankan bahwa tambahan bukti tidak dapat diajukan setelah sidang pembuktian selesai. “Tidak ada insage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan,” katanya.
Salinan putusan dan ketetapan akan dikirim ke masing-masing pihak melalui email setelah persidangan ditutup atau selambat-lambatnya dua hari kerja setelah persidangan selesai. [fiq/kun]