12 Poin Krusial RUU BUMN yang Disahkan DPR di Rapat Paripurna Hari Ini
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada hari ini, Selasa (4/2). Salah satu poin yang diatur dalam rancangan berkaitan dengan landasan pendirian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendoro Purnomo menyampaikan ada 12 poin krusial dalam RUU BUMN. Merujuk draft RUU BUMN yang dibahas DPR, Danantara merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Eko menyebutkan dalam perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN itu, terdapat perluasan definisi BUMN. Menurut Eko hal ini dilakukan untuk mengakomodasi, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
"Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," ujar Eko dalam penyampaian draf undang-undang BUMN di Komisi VI DPR, seperti dikutip Selasa (4/2).
Poin selanjutnya yang masuk dalam pokok pikiran RUU BUMN, kata Eko, mengenai pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Juga ada pengaturan mengenai holding Investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Eko juga menyampaikan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi, beserta mekanismenya akan dicantumkan dalam RUU BUMN. Hal itu dilakukan untuk memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa BUMN merupakan aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurut Supratman hal itu diperlukan sesuai dengan visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN, yakni mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.
“BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, dan refocusing agar menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah," kata Supratman dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di DPR.
Penguatan BUMN
Sementara itu, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyampaikan pengesahan revisi UU BUMN tak hanya penting lantaran memuat ketentuan soal Danantara. Ia menyebut hal lain yang tak kalah penting bahwa RUU tersebut juga mengatur perpindahan atribusi kepemilikan negara atas BUMN.
Menurut Toto, dengan pengesahan RUU BUMN, atribusi kepemilikan yang sebelumnya milik Kementerian Keuangan atau Kemenkeu selanjutnya akan dipindahkan ke Kementerian BUMN dan BPI Danantara. "Substansi perubahan lainnya dalam RUU ini adalah pengaturan tentang anak perusahaan BUMN yang sebelumnya tidak ada di UU sebelumnya," kata Toto kepada Katadata.co.id, Senin (3/2).
Lebih jauh ia mengatakan sejumlah ketentuan dalam revisi akan memberi kedudukan yang jelas dan kuat kepada sejumlah anak usaha BUMN yang banyak dimiliki oleh korporasi jumbo. Selain itu ia menyambut positif adanya penerapan business judgement rule dalam pengelolaan BUMN. Berkaitan dengan business judgement rule ini, draft RUU memberi perlindungan kepada seluruh organ yang terlibat untuk menanggung ganti rugi kerugian apabila terjadi kegagalan dalam investasi sebagaimana termuat dalam Pasal 3Z.
Aturan Privatisasi BUMN
Mengenai privatisasi BUMN, draft rancangan menjelaskan tidak semua perusahaan dapat melakukannya. Privatisasi hanya dapat dilakukan untuk perusahaan yang tidak memiliki kriteria sebagai berikut:
- Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;.
- Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara;
- Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
- Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
Adapun privatisasi dilaksanakan dengan cara:
- Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
- Penjualan saham langsung kepada investor; atau.
- Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan
Daftar 12 poin penting dalam RUU BUMN yang bakal disahkan DPR:
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
- Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
- Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
- Penegasan terkait aset BUMN.
- Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
- Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
- Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
- Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
- Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
- Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.