Pemerintah Akan Ubah Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub Pangkalan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah akan mengubah status pengecer LPG 3 Kg menjadi sub-pangkalan.
Pemerintah menetapkan liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) tidak bisa dibeli di pengecer mulai 1 Februari 2025, sehingga masyarakat harus membeli barang subsidi ini ke pangkalan resmi Pertamina. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengusulkan solusi untuk mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan.
“Tujuannya supaya kami tahu LPG 3 kg dijual ke siapa dan berapa harganya. Karena di pengecer itu kan harganya tidak bisa kami kontrol,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI yang dipantau secara daring melalui siaran TV Parlemen pada Senin (3/2).
Dia mengatakan perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan ini akan diberikan dengan syarat yang minim. Namun, bagi pengecer di wilayah dengan akses teknologi memadai, maka standar pelayanan akan disamakan seperti pangkalan.
“Kalau memang pengecer yang sekarang sudah bagus, ya sudah. Kami akan beri dahulu izin (penjualan) sementara, sembari menaikan statusnya menjadi sub-pangkalan,” ujarnya.
Selain minim syarat, dia menyebut perubahan status ini juga tidak dipungut biaya. Kementerian ESDM juga akan memberikan panduan kepada pengecer tersebut.
“Supaya enak semua, pengecer bisa mendapatkan jalannya, tapi pemerintah dan Pertamina juga bisa mengendalikan LPG 3 kg ini,” ucapnya.
Stok Aman
Bahlil sebelumnya menjamin stok LPG 3 kg aman. Namun, Bahlil mengakui pembelian LPG bersubsidi menjadi sedikit lebih sulit lantaran masyarakat mendatangi pangkalan Pertamina.
Menurut dia, langkah ini adalah bentuk pengendalian harga LPG melon. Pemerintah hanya dapat melakukan pengawasan distribusi LPG bersubsidi hingga di pangkalan.
"Saya jamin pasokan LPG 3 kg tidak langka, permasalahannya konsumen harus membeli lebih jauh karena harus beli dari pangkalan," kata Bahlil di kantornya, Senin (3/2).
Bahlil memastikan tak ada pengurangan kuota LPG 3 kg. Subsidi yang dialokasikan pemerintah juga tak dikurangi.
Menurut Bahlil, pemerintah mensubsidi LPG 3 kg sebesar Rp 12.000 per kg atau Rp 36.000 per tabung. Dengan demikian, masyarakat seharusnya dapat membeli gas melon itu dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 18.000 per tabung.