KPK cegah Agustiani Tio ke luar negeri terkait perkara Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan larangan bepergian keluar negeri terhadap Agustiani Tio Fridelina dan ...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan larangan bepergian keluar negeri terhadap Agustiani Tio Fridelina dan suaminya terkait penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku sejak 15 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik KPK karena keberadaan Agustiani Tio Fridelina dan suaminya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Baca juga:
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Baca juga:
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025