7 PMI ilegal dipulangkan Pemerintah Malaysia lewat Pelabuhan Dumai 

Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai Humisar SV Siregar mengatakan ...

7 PMI ilegal dipulangkan Pemerintah Malaysia lewat Pelabuhan Dumai 
Ketujuh PMI itu dipulangkan karena tidak memiliki paspor dan visa kerja/permit

Pekanbaru (ANTARA) - Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai Humisar SV Siregar mengatakan Pemerintah Malaysia memulangkan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Dumai pada Sabtu (1/2) karena bekerja tanpa menggunakan dokumen lengkap.

"Ketujuh PMI itu dipulangkan karena tidak memiliki paspor dan visa kerja/permit," kata Humisar kepada media di Pekanbaru, Minggu.

Menurut dia, PMI yang berasal dari Aceh, Riau, dan Jambi, itu segera dipulangkan ke daerah asal masing masing setelah didata di rumah ramah PMI di kantor P4MI Dumai, dimana sebelumnya mereka menjalani karantina dulu.

Ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan di karantina dan pemeriksaan semua dinyatakan sehat dan stabil.

Baca juga:

"Dengan kondisi sehat tujuh PMI itu, maka sangat memudahkan petugas untuk melakukan pendataan," katanya.

Berdasarkan pendataan, lanjutnya, satu PMI asal Riau berinisial J, warga Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian satu lagi PMI asal Aceh berinisial U, warga Kecamatan Pasnagan Selatan, Kabupaten Bireun.

Sedangkan lima PMI lain berasal dari Provinsi Jambi yakni D, RA, AI, DS, dan DP.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Frislidia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025