Revisi Tatib Disahkan di Rapat Paripurna, DPR Bisa Evaluasi Pejabat Negara
DPR menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (4/2).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (4/2).
Dalam revisi itu, terdapat penambahan pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan oleh DPR melalui rapat paripurna. Dalam praktiknya, DPR berwenang memberikan persetujuan untuk lembaga di tingkat eksekutif hingga yudikatif. Di antaranya Panglima TNI, pimpinan KPK, hingga Hakim Agung.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mulanya memaparkan rapat Baleg yang digelar Senin (3/2) membahas dan membacakan pandangan dari mini fraksi terkait peraturan tatib tersebut.
Sturman menuturkan dari rapat itu terdapat penambahan substansi di antara pasal 228 dan 229, terdapat penambahan Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga
kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan
evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan
dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat
mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi
kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
Usai pemaparan Sturman, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat pun meminta persetujuan dari para anggota.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Revisi Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies diikuti persetujuan para anggota dewan.