Kemenhut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jual-Beli Sisik Trenggiling

Ditjen Gakkum Kehutanan pada November 2024 lalu telah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal sisik Trengiling seberat 1, 2 ton di Kisaran, Sumatera Utara.

Kemenhut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jual-Beli Sisik Trenggiling

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan satu warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka atas dugaan memiliki dan mengangkut bagian-bagian dari sisik trenggiling.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan MS ditangkap oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan, pada Rabu (29/1), yang menghentikan speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang sedang melaju di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kab. Indragiri Hilir – Riau.

"Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat. Sedangkan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kg, 1 unit HP Oppo dan 1 tiket speedboat SB SUNRICKO 88 telah disita," ujar Hari dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Selasa (4/2).

Hari mengatakan, tersangka MS (24 th) dipersangkakan dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Melalui peraturan tersebut, MS terancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV sebesar Rp 200 juta dan paling banyak kategori VII sebesar Rp 5 miliar.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan pemberantasan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) serta hasil hutan menjadi atensi penuh Ditjen Gakkum Kehutanan.

Ia mengatakan, Ditjen Gakkum Kehutanan pada November 2024 lalu telah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal sisik Trengiling seberat 1,2 ton di Kisaran, Sumatera Utara. Penanganan kasus ini telah mendapat petunjuk P19 dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Berkaca dari peristiwa ini ada kemungkinan modus, pola dan lokus penyeludupan berubah dan berpindah dari Sumatera Utara ke Riau, Aceh dan Jambi. Namun, kami yakin aparat penegak hukum akan tetap mengejar jaringan sisik trenggiling ini," ujar Rudianto.

Selain itu, Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah Sumatera selama tiga bulan terakhir telah melakukan dalam sepuluh kali operasi pengamanan di bidang kehutanan dan menangani 24 perkara.

"Hasil kerja ini menunjukkan komitmen Kementerian Kehutanan dalam penegakan hukum kehutanan sebagai mata rantai penting dalam upaya melindungi kelestarian ekosistem sumber daya alam," ucapnya.