8 Poin Penting Danantara Berdasar RUU BUMN Dibahas DPR, AtuI Modal dan Wewenang
DPR bakal menggelar paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur soal Danantara.
Dewan Perwakilan Rakyat bakal menggelar paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Selasa (4/2). Paripurna digelar setelah Komisi VI yang membidangi masalah BUMN memberi persetujuan atas draft RUU yang sudah dibahas bersama pemerintah pada Sabtu (1/2).
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak ada hal yang istimewa dalam prosedur pembahasan Revisi UU BUMN tersebut. Menurut Dasco, meski rapat berlangsung di akhir pekan hal itu lantaran DPR tak ingin kehilangan momentum atas pembahasan yang telah bergulir di DPR. “Ini supaya jeda waktunya nggak terlalu lama,” ujar Dasco seperti dikutip Senin (3/2).
Salah satu poin penting dalam revisi UU yang dibahas DPR berkaitan dengan rencana pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan ini dinanti lantaran bakal menentukan nasib pengelolaan puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di masa depan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa BUMN merupakan aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurut Supratman hal itu diperlukan sesuai dengan visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN, yakni mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.
“BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, dan refocusing agar menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah," kata Supratman dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di DPR.
Dasar Pendirian Danantara
Keberadaan Badan Pengelola Investasi sebagai holding BUMN sudah diatur dengan jelas dalam RUU BUMN yang akan disahkan DPR. Bahkan nomenklatur Danantara tertulis dengan jelas dalam draf RUU BUMN sebagaimana tertuang dalam Pasal 1.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, selanjutnya disebut Badan adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 1 poin 23 seperti tertulis dalam dokumen draft RUU BUMN.
Selanjutnya merujuk Bab 1B Pasal 3A ayat (3) disebutkan bahwa tugas dan kewenangan Menteri BUMN sebagian dilimpahkan kepada Badan. Adapun wewenang Menteri yang dibagi berkaitan dengan kewenangan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN. .
Adapun ayat (4) menyatakan pelaksanaan tugas Badan diawasi oleh Menteri dan dilaporkan kepada Presiden. Ketentuan lebih rinci mengenai pengelolaan Danantara Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1C pasal 3 D sampai dengan 3 Z.
Kedudukan Danantara
Merujuk draft revisi yang telah disepakati DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah, disebutkan bahwa Danantara nantinya akan mendapat limpahan tugas dan wewenang pengelolaan BUMN dari menteri. Adapun Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola Investasi Danantara bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun ayat pasal 3D ayat (4) menyatakan bahwa Danantara nantinya akan diawasi oleh Menteri dan melaporkan kepada Presiden.
“Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri dapat menempatkan perwakilannya di Badan,” demikian bunyi ayat (5) pasal 3D.
Tugas dan Wewenang Danantara
Dalam pelaksanaannya mengelola BUMN, Danantara memiliki sejumlah tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 3E draft Revisi UU BUMN. Pada ayat (1) disebutkan bahwa Badan bertugas melakukan pengelolaan BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Danantara memiliki sejumlah wewenang. Poin pertama menjelaskan bahwa lembaga baru yang akan dibentuk Prabowo ini berwenang mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN.
Danantara selanjutnya juga berwenang menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Pada poin c disebutkan bahwa badan ini nantinya juga berwenang menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan
Dua wewenang lain yang juga diemban oleh Danantara adalah membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. Badan ini juga berwenang menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional.
“Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional,” tulis poin f pasal 3E draft revisi UU BUMN.
Modal Danantara
Sebagai badan yang akan mengelola holding BUMN, RUU yang tengah dibahas di DPR juga memberikan ketentuan mengenai modal yang akan dikelola. Merujuk Pasal 3F disebutkan Danantara akan memperoleh modal yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
Untuk penyertaan modal dari negara dapat berupa dana tunai, barang milik negara dan saham milik negara. Adapun pada jumlah modal yang bisa dialokasikan adalah Rp 1.000 triliun yang dihitung berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp 1135 Triliun.
“Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.”
Peluang Investasi
Selain mengelola BUMN yang sudah ada, RUU BUMN juga memberi ruang pada Danantara untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Merujuk Pasal 3G Danantara juga diperkenankan melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga.
“Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan,” tulis Pasal 3G ayat (2).
Selanjutnya, dalam hal Badan mengalami keuntungan maka sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke Negara untuk disetorkan ke kas negara. Setoran ke negara diberikan setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan akumulasi modal.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup risiko kerugian dalam berinvestasi diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Kerja Sama
Untuk meningkatkan nilai aset, pasal 3I menjelaskan Danantara dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Lembaga melalui kuasa kelola dan bentuk kerja sama lainnya.
Selanjutnya Pasal 3J menjelaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian BUMN.
Lokasi Kantor Pusat Danantara
Rancangan UU BUMN yang telah dibahas DPR secara tegas menyebutkan bahwa kantor pusat Danantara nantinya akan berada di Jakarta. Hal itu tertuang dalam Pasal 3K ayat (1). Adapun Badan Pengelola Investasi ini selanjutya boleh memiliki kantor di luar Jakarta.
Struktur Organisasi Danantara
Dalam pelaksanaannya, struktur organisasi Danantara nantinya akan terdiri dari Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari kementerian keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota.
Merujuk ayat (2) disebutkan bahwa Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh preisden untuk masa jabatan 5 tahun. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengawas dibantu oleh sekretaris dan komite yang terdiri dari minimal komite etik, komite audit, dan komite
“Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana,” tulis Pasal 3O ayat (1).
Selanjutnya Badan Pelaksana Danantara berjumlah 2 orang dari unsur profesional dengan masa jabatan lima tahun. Dalam pelaksanaannya, Badan Pelaksana akan dibantu oleh maksimal 6 orang Direktur Eksekutif. Direktur Eksekutif diangkat oleh Kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pelaksana juga akan dibantu oleh Komite yang terdiri dari minimal komite investasi dan komite manajemen risiko.
Struktur lain yang nantinya juga akan ada dalam Danantara adalah Dewan Penasihat. Dewan ini akan dibentuk oleh presiden dengan tugas memberikan masukan dan saran kepada Badan.
Secara keseluruhan dalam pelaksanaan tugasnya, Draft RUU memberi perlindungan kepada seluruh organ yang terlibat untuk menanggung ganti rugi kerugian apabila terjadi kegagalan dalam investasi sebagaimana termuat dalam pasal 3Z.