Kronologi Agnez Mo Dihukum Rp 1,5 M, Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani Ikut Bersuara
Agnez Mo dianggap bersalah karena dianggap membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin pencipta lagu.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo harus membayar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias. Agnez Mo dianggap bersalah karena dianggap membawakan lagu 'Bilang Saja' kepada Ari.
Berdasarkan putusan diunggah dalam laman pengadilan pada 30 Januari 2025. Kasus bermula dari Ari yang mengajukan hak atas royalti lagu 'Bilang Saja' usai lagu tersebut dinyanyikan Agnez dalam tiga acara beruntun yang digelar oleh night bar HW Group.
Tiga acara itu yakni pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
Ari mengklaim telah menghubungi Agnez secara pribadi untuk meminta direct license. Sistematikanya, Ari dapat memberi izin pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan. Namun, Agnez dan HW Grup tak mengamini permintaan Ari.
Ari juga melayangkan somasi terbuka pada Agnez dan HW Group pada Mei 2024. Mengacu pada Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta yang menyebut perlunya izin jika menggunakan karya untuk kepentingan komersial, ia menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Tak cukup sampai di sini, Ari menggiring kasus ini ke Bareskrim Polri, laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilayangkan pada 19 Juni 2024.
Ari lalu melayangkan gugatan terhadap Agnes ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024 dan disidangkan seminggu setelah gugatan didaftarkan. Majelis menilai Agnez terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta, nominal Rp 1 miliar itu merupakan akumulasi dari tiga konser yang mana ganti rugi per konsernya dihargai Rp 500 juta.
Polemik ini memancing perhatian dua musisi yang saat ini menjadi anggota Komisi X DPR RI yakni Melly Goeslaw dan Ahmad Dhani.
Melly menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Sebagai pencipta lagu, ia mengaku heran dengan kejadian itu.
"Karena menurut saya sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya," kata Melly dalam unggahan di akun Instagram pribadi miliknya.
Melly lantas mempertanyakan putusan hakim. Ia juga meminta penjelasan seterang-terangnya.
"Ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar," kata dia.
Sedangkan, Ahmad Dhani mengatakan telah mencoba menghubungi Agnez selama setahun kebelakang. Namun, tak mendapat respons.
"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, Tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi Anggota @aksibersatu untuk menuntut KEADILAN," kata Dhani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Pasal 113 UU Hak Cipta yang dijadikan landasan kasus Agnez ini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
a. Seseorang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 untuk penggunaan
komersial dapat dihukum penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda
maksimal Rp 100.000.000.
b. Seseorang yang tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000.
c. Seseorang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000.
d. Jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4.000.000.000.