Kemnaker buka suara soal realisasi pemberian THR untuk ojek daring
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan membuka ...
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan membuka suara soal realisasi pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ojek daring (ojol) dan pekerja layanan berbasis aplikasi atau daring (online).
“Kami konsisten (memberikan) perlindungan kepada pekerja online termasuk ojol, itu tetap menjadi concern (perhatian) pemerintah saat ini,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Indah mengatakan pihaknya maupun perusahaan terkait harus mendengarkan aspirasi para mitra.
Terlebih, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga akan menggelar aksi menuntut pemberian THR untuk ojol, taksi daring, hingga kurir kepada Kemnaker RI pada Senin (17/2).
“Kita dengarkan (aspirasi) tersebut. Dan harapan kami tentunya bukan cuma pemerintah yang mendengarkan, tapi perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan seperti apa aspirasi mereka,” ujar Indah.
Ia pun menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap konsisten kepada perlindungan dan pemberian hak para pekerja berbasis kemitraan tersebut.
“Yang jelas kita lihat dari sikap pemerintah untuk konsisten mendorong agar para pekerja mendapatkan THR, bagi perusahaan yang memang mampu,” kata Indah.
Adapun pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1).
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025