Legislator: Warga keluarkan biaya lebih beli elpiji di pangkalan resmi
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya menyebutkan masyarakat kini harus mengeluarkan biaya ...
Kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya.
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya menyebutkan masyarakat kini harus mengeluarkan biaya lebih, bahkan dobel untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi.
Asep dalam keterangannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, menilai Pemerintah kurang jeli dalam menerapkan kebijakan baru pemberlakuan distribusi liquified petroleum gas (elpiji) yang hanya sampai pada tingkat pangkalan dan meniadakan penjualan secara eceran.
Kondisi tersebut, menurut dia, menyulitkan karena masyarakat harus datang langsung ke pangkalan resmi elpiji 3 kg dan antre, mengingat belum banyaknya jumlah pangkalan resmi yang tersedia.
"Selain harus mengantre, karena jarak ke pangkalan lebih jauh, warga pun harus mengeluarkan ongkos tambahan. Kerugian pun menjadi dobel, mengantre dan mengeluarkan biaya lebih besar," kata Asep.
Menurut dia, kondisi demikian menggambarkan sebuah kemunduran karena pemerintah sudah semestinya menyediakan berbagai kebutuhan dasar menjadi sedekat mungkin kepada masyarakat.
"Saya yakin Pak Prabowo pasti tak akan tega melihat warganya harus berpanas-panasan dan berlelah seperti itu hanya demi mendapatkan elpiji 3 kg," kata wakil rakyat asal Dapil Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.
Negara, lanjut dia, semestinya menyediakan kebutuhan dasar rakyat itu di depan pintunya atau setidaknya mendekatkan, bukan malah menjauhkan dan bikin susah warga.
Baca juga:
Baca juga:
Asep mengatakan bahwa Pemerintah semestinya cukup menindak pihak-pihak yang terindikasi mempermainkan harga elpiji 3 kg dari pangkalan ke pengecer. Dengan demikian, tidak perlu membuat kebijakan yang berlebihan dan berdampak pada masyarakat.
Wakil rakyat ini mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi kebijakan tersebut agar distribusi elpiji 3 kg kembali sampai tingkat pengecer atau warung.
"Pimpinan Komisi VI agar segera menggelar rapat dengan Pertamina untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dengan produksi gas subsidinya. Hal ini supaya clear di hadapan publik bahwa persoalan kesulitan rakyat atas gas melon ini bukan karena masalah di tingkat produksi, tetapi pada masalah regulasinya," paparnya.
Sejak 1 Februari 2025, Pemerintah telah memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kg. Kebijakan ini diterapkan guna mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Dengan sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan elpiji 3kg dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk mengatasi kelangkaan ini, Pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi. Pembelian di pangkalan resmi tidak hanya memastikan ketersediaan stok, tetapi juga menawarkan harga yang lebih terjangkau ketimbang pengecer.
Pewarta: M. Fikri Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025