OJK Siapkan 3 Fase Penguatan Literasi Kripto Usai Ambil Alih Tugas Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan literasi masyarakat terkait aset kripto demi memperdalam pemahaman investor dan mendorong pertumbuhan industri kripto.

OJK Siapkan 3 Fase Penguatan Literasi Kripto Usai Ambil Alih Tugas Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan literasi masyarakat terkait aset kripto demi memperdalam pemahaman investor dan mendorong pertumbuhan industri kripto. Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi menilai edukasi keuangan mengenai aset kripto sangat penting untuk melindungi konsumen. 

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, secara khususnya para pedagang aset kripto dapat berperan sebagai aktor penting untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kripto,” kata Hasan dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (4/2).

Menurut Hasan, penguatan literasi aset kripto dilakukan seiring dengan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sejak Januari 2025. Peralihan tugas ini merupakan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

“OJK telah menyusun kerangka kerja strategis yang terstruktur untuk mengakomodasi dinamika pasar, mendukung inovasi, sekaligus memastikan stabilitas dan pelindungan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hasan. 

Ia menjelaskan, saat ini OJK membagi proses penguatan dalam tiga fase utama yang saling terintegrasi, bertahap, dan sistematis. Fase pertama yaitu fase peralihan. Pada fase ini otoritas memastikan proses peralihan berlangsung lancar dan stabil melalui pendekatan smooth landing yang mengedepankan kepercayaan pasar.

Fase kedua adalah pengembangan yang merupakan momen evaluasi dan penguatan dari berbagai aspek, termasuk pengaturan, perizinan, dan pengawasan. Dalam fase ini, OJK akan menilai kembali efektivitas regulasi yang ada dan menyesuaikannya dengan dinamika pasar serta perkembangan teknologi.

Adapun fase terakhir adalah penguatan yang merupakan keberlanjutan dan inovasi menjadi prioritas. Pada tahap ini, aktivitas perdagangan aset kripto akan berjalan secara normal dengan dukungan produk dan aktivitas baru yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurut Hasan, aset keuangan digital termasuk aset kripto membawa potensi yang sangat besar dalam mendorong inovasi di sektor keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta membuka akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan digital. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat pula berbagai risiko yang harus dikelola dengan cermat, seperti volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, serta ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan. 

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan aset kripto telah berkontribusi pada perekonomian nasional. Ia mengatakan keberadaan sandbox yang dikelola OJK akan membuka peluang pengembangan inovasi di ekosistem aset kripto yang lebih luas.

Adapun Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Robby menyampaikan komitmen untuk terus mengembangkan ekosistem aset kripto yang dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat. Menurut Robby Aspakrindo akan terus mendukung pengembangan produk dan layanan kripto yang bertanggung jawab yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan ekonomi. 

“Keamanan investor juga merupakan prioritas yang akan terus dilakukan. Regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat menjadi pondasi dari pasar kripto yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Robby.