Driver Ojol Akan Demo 17 Februari, Ini Kata Kemenaker soal Aturan THR

Driver ojol berencana demo pada 17 Februari terkait THR saat Lebaran 2025. Berikut tanggapan Kemenaker.

Driver Ojol Akan Demo 17 Februari, Ini Kata Kemenaker soal Aturan THR

Kemenaker atau Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pengemudi ojek online. Para driver pun berencana menggelar demo pada 17 Februari terkait THR.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan instansi belum dapat memastikan apakah aturan THR dapat diterbitkan segera, sehingga driver ojol bisa mendapatkannya tahun ini.

"Kami konsisten terkait perlindungan para pekerja online, termasuk ojol. Pemberian THR bagi ojol tetap menjadi perhatian pemerintah saat ini," kata Indah, di Gedung DPR, Selasa (4/2).

Indah belum memastikan apakah peraturan perlindungan ojol akan berbentuk Permenaker. Menurut dia, bentuk aturan akan melihat kebutuhan pekerja online pada tahun ini.

Walaupun demikian, Indah memastikan Kemenaker memiliki beberapa pilihan bentuk peraturan terkait perlindungan ojol. "Pemerintah dulu menjanjikan perlindungan. Pemerintah saat ini konsisten akan membuat perlindungan bagi pekerja digital yang lebih baik," katanya.

Ojol Demo pada 17 Februari

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI berencana melakukan demonstrasi pada 17 Februari. Tuntutan utama yakni agar ojol dan pekerja digital lainnya mendapatkan THR tahun ini.

Indah telah mendapatkan informasi aksi tersebut langsung dari SPAI. Menurut dia, pemerintah akan membuka ruang diskusi dengan para pengemudi ojol yang akan berdemo nanti.

"Harapan kami tentunya bukan hanya pemerintah yang mendengarkan aspirasi pekerja digital, namun perusahaan aplikator juga mendengarkan aspirasi mereka," katanya.

Sebelumnya, Ketua SPAI Lily Pujiati mendorong pemerintah tidak berpihak kepada perusahaan aplikator terkait pemberian THR bagi pekerja digital. Oleh karena itu, Lily menyarankan agar pemberian THR bagi pekerja digital bukan berupa insentif.

Lily menyarankan beberapa platform aplikator untuk memberikan THR kepada pekerja, seperti PT Go To Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Indonesia, PT Shopee International Indonesia, PT Lalamove Logistik Indonesia, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim), InDrive, dan PT Dostavista (Borzo).

"Kami menuntut THR diberikan selambatnya 30 hari sebelum Idul Fitri 2025. Besaran THR sejumlah satu kali upah minimum provinsi masing-masing daerah," kata Lily dalam keterangan pers.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR hanya wajib diberikan pada pekerja dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pengemudi ojol tidak berhak mendapatkan THR berdasarkan aturan ini, lantaran hubungan kerja sebagai mitra.

Oleh karena itu, Lily menuntut pemerintah menepati janji terkait penerbitan Permenaker yang menetapkan hubungan ojol dan aplikator menjadi pekerja tetap. Lili sebelumnya mengatakan perubahan hubungan kerja ini memungkinkan ojol mendapatkan waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti yang manusiawi.

Reporter: Andi M. Arief