Sengketa Pilkada Kota Probolinggo Berakhir, MK Kabulkan Pencabutan Gugatan

Sengketa Pilkada Kota Probolinggo Berakhir, MK Kabulkan Pencabutan Gugatan. ????MK resmi mengakhiri sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024 setelah mengabulkan pencabutan gugatan. KPU segera menetapkan hasil Pilkada. Simak informasi selengkapnya -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Sengketa Pilkada Kota Probolinggo Berakhir, MK Kabulkan Pencabutan Gugatan

Probolinggo (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengakhiri sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024 setelah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pemohon dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim, dan Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan pencabutan gugatan perkara nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dikabulkan.

Dengan putusan ini, proses sengketa Pilkada Kota Probolinggo resmi berakhir. Pemohon, yang merupakan Pemantau Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo 2024, tidak memiliki peluang untuk mengajukan permohonan serupa di kemudian hari.

Sebelumnya, pemohon menggugat hasil Pilkada dengan alasan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan. Namun, dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, pemohon memutuskan untuk mencabut gugatannya tanpa memberikan alasan lebih lanjut.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menyatakan bahwa dengan keluarnya putusan MK ini, pihaknya akan segera melaksanakan tahapan penetapan hasil Pilkada sesuai regulasi. “Berdasarkan regulasi, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya.

Radfan menambahkan bahwa penetapan hasil Pilkada dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025. “Dengan demikian, proses Pilkada Kota Probolinggo 2024 dapat dinyatakan selesai,” ujarnya.

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum serta menutup polemik yang sempat muncul terkait sengketa hasil Pilkada. Dengan berakhirnya proses ini, tahapan demokrasi di Kota Probolinggo dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. [ada/suf]