MK putuskan sengketa Pilkada Makassar tidak dapat diterima

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Kota ...

MK putuskan sengketa Pilkada Makassar tidak dapat diterima

Makassar (ANTARA) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Kota Makassar 2024 dengan menolak dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

"Pada pokoknya menyatakan dalil-dalil yang ada dalam permohonan pemohon bukanlah dalil yang berkaitan dengan PHP Wali Kota dan Wakil Wali kota Makassar tahun 2024, sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perkara 'a quo'," kata Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa.Putusan tersebut dibacakan Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan dan penetapan dismissal PHP, sebagaimana dipantau melalui daring live Youtube resmi MK di Makassar.

Mahkamah juga akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.

Ia menyampaikan, dalam permohonan pemohon dalam hal ini pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Usakara (Inimi) nomor urut 3 tidak mendalilkan tentang kesalahan penghitungan suara, melainkan menjelaskan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hakim Enny menjelaskan, terdapat kontradiksi antara posita dan petitum permohonan pemohon, karena dalam positanya, pemohon hanya mendalilkan permasalahan di 39 TPS. Namun pada bagian petitum, pemohon meminta agar MK melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS yang ada di Kota Makassar.

Bahwa berkaitan dengan dalil pemohon tersebut, papar dia, juga tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kota Makassar, dan terhadap surat saran perbaikan nomor 723/PM.00.02/K.SN-22/09/2024, ter tanggal 21 September 2024.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, lanjutnya, terkait dugaan termohon menghambat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, ternyata tidak terbukti.

"Mahkamah tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan mengenai keberatan dari saksi-saksi pasangan calon atau catatan kejadian khusus. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil pemohon 'a quo' adalah tidak beralasan menurut hukum," ucapnya

Selain itu, Hakim MK berpandangan bahwa jika benar terdapat daftar hadir pemilih yang hanya berisi paraf dan tidak identik dengan tanda tangan di KTP, hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adanya pemalsuan tanda tangan atau kecurangan dalam proses pemilihan.

Kecuali, terdapat bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos, namun tidak menandatangani daftar hadir adalah orang yang berbeda dengan orang yang tercantum di dalam daftar pemilih.

"Hal demikian tidak diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon. Sehingga berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, adanya pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT telah ternyata tidak terbukti," katanya lagi.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan mengenai keberatan dari saksi-saksi pasangan calon atau catatan kejadian khusus. Menimbang karena eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon adalah beralasan menurut hukum, maka eksepsi lain dari termohon dan eksepsi pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan.

"Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan 'a quo', tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah dinilai tidak ada relevansinya," katanya.

Atas pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dengan menyatakan dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini KPU Makassar dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

"Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya dalam sidang tersebut.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025