Beberapa Perkara Sengketa Pilkada Ini Tidak Diterima MK karena Selisih Suaranya Terlalu Besar
MK tidak menerima sejumlah perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang putusan sela atau dismissal yang dibacakan di ruang panel utama Gedung MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - (MK) tidak menerima sejumlah perkara sengketa hasil dalam sidang putusan sela atau dismissal yang dibacakan di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Beberapa perkara tidak dapat diterima oleh MK lantaran memiliki selisih suara yang besar atau melampaui ambang batas 2 persen syarat permohonan berdasarkan Pasal 158 Ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.
Permohonan tersebut diantaranya perkara nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan paslon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai nomor urut 2 Syamsuddin Banjo - Judi Robert Efendis.
Dalam perkara ini selisih suara pemohon dengan pihak terkait, paslon nomor urut 3 Rusli Sibua - Rio Christian, mencapai 18.266 suara atau 41 persen.
“Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon (KPU) dan eksepsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Baca juga:
Kemudian, permohonan perkara nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan paslon bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow nomor urut 1 Sukron Mamonto - Reflu Stenly juga tidak dapat diterima MK.
Perkara ini memiliki selisih suara mencapai 33 persen, di mana pemohon memiliki suara 19.903 suara sedangkan pihak terkait 64.709 suara.
“Perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 33 persen,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Perkara nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga mendapat nasib yang sama.
Perkara yang dimohonkan paslon bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut 2 Syamsari - Natsir Ibrahim juga tidak diterima MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan Mahkamah selisih suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 41 persen. Pemohon mendapat suara 45.997 suara, sedangkan paslon nomor urut 1 atau pihak terkait mendapat 111.290 suara.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Suhartoyo.