Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara untuk 2 Posisi, Berikut Syarat Daftarnya
PT Pamapersada Nusantara membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Technical Valuation Expert dan Receiving & Binning Admin, berikut syarat daftarnya.
PT Pamapersada Nusantara membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Technical Valuation Expert dan Receiving & Binning Admin, berikut syarat daftarnya.
Freepik
ILUSTRASI LOWONGAN KERJA - Ilustrasi lowongan kerja ini diambil di Freepik pada Selasa (4/2/2025). PT Pamapersada Nusantara membuka lowongan pekerjaan untuk dua posisi yakni Technical Valuation Expert dan Receiving & Binning Admin.
TRIBUNNEWS.COM - PT membuka lowongan pekerjaan untuk dua posisi.
Lowongan kerja ini diperuntukkan untuk lulusan SMA/SMK/MA dan S1.
Adapun posisi yang dibuka yakni Technical Valuation Expert dan Receiving & Binning Admin
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, Anda bisa langsung registrasi dan daftar melalui website resmi rekrutmen PAMA yaitu .
Sebagai informasi, PT merupakan bagian dari Astra Heavy Equipment, Mining, Construction & Energy yang telah menjadi pionir dalam dunia kontraktor pertambangan dengan pangsa pasar terbesar di Indonesia.
PAMA melayani berbagai klien dari bisnis pertambangan untuk menghasilkan produk pertambangan dan energi dengan selalu berkomitmen terhadap prinsip ESG dan mengedepankan aspek kontinuitas serta keberlanjutan sebagai tujuan utama.
Dilansir dari career.pamapersada.com, berikut persyaratan untuk daftar PT .
1. Posisi: Technical Valuation Expert (Technical Valuation Expert) - Experience Hire
Batas Waktu Penutupan Lamaran: 28 Februari 2025
Deskripsi Pekerjaan:
- Melakukan penilaian dan kajian teknis untuk mensupport Due Dilligence, melakukan pre feasibility study, feasibility study, serta kajian teknik lainnya.
- Melakukan penelitian secara berkala untuk meningkatkan dan mengoptimalkan operasional project.
- Mendeliver desain, gambar, jadwal, estimasi cost, serta membuat laporan dan mempresentasikannya.
Persyaratan:
General Requirement
- Usia maksimal 35 tahun
- Pendidikan S1 Teknik Pertambangan
- Sudah menyelesaikan studi
- IPK minimum 3.00
- Tidak buta warna
- Sudah vaksin booster Covid-19
- Bersedia melakukan perjalanan dinas ke seluruh area job site PAMA
- Bersedia mematuhi seluruh persyaratan perundang-undangan, peraturan perusahaan, dan persyaratan lainnya terkait dengan keselamatan kesehatan kerja, keselamatan operasi & lingkungan hidup
Specific Requirement
- Memiliki pengalaman minimal 6 tahun sebagai mining engineer maupun konsultan yang berkaitan dengan perencanaan tambang di berbagai komoditas
- Memiliki kompetensi mine planning, mine optimization, scheduling tools (Datamine Studio, NPV Scheduler, dan Minescape lebih disukai)
- Mampu menggunakan software CAD, software modeling dan software schedulling
- Mampu untuk bekerja di dalam tim
Baca juga:
2. Posisi: Receiving & Binning Admin
Batas Waktu Penutupan Lamaran: 15 Februari 2025
Deskripsi Pekerjaan:
- Melakukan proses penerimaan dan pengiriman barang, termasuk pemeriksaan fisik dan administratif serta pengelolaan ekspedisi
Persyaratan:
- Usia maksimal 27 tahun
- Pendidikan SMA/SMK/MA
- Sudah menyelesaikan studi
- Nilai rata-rata 7
- Tidak buta warna
- Sudah vaksin booster Covid-19
- Memiliki keahlian Ms. Office, terutama dalam pengolahan data dan administrasi
- Diutamakan pelamar yang memiliki KTP & berdomisili di Banjarmasin dan sekitarnya
- Belum pernah mengikuti proses seleksi di PAMA selama 1 tahun kebelakang
- Berpengalaman sebagai admin, memiliki communication skill menjadi nilai tambah
- Bersedia mematuhi seluruh persyaratan perundang-undangan, peraturan perusahaan, dan persyaratan lainnya terkait dengan keselamatan kesehatan kerja, keselamatan operasi & lingkungan hidup
(Tribunnews.com/Latifah)
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }