Uni Eropa larang penggunaan AI yang dinilai berisiko tinggi
Uni Eropa menyatakan bahwa badan penegak hukumnya dapat melarang penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang ...
Jakarta (ANTARA) - Uni Eropa menyatakan bahwa badan penegak hukumnya dapat melarang penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dinilai berpotensi menimbulkan bahaya atau risiko yang tidak dapat diterima.
Dilansir dari Tech Crunch pada Senin, tenggat kepatuhan tahap pertama Undang-Undang AI UE berlaku 2 Februari. Undang-undang ini merupakan kerangka peraturan AI yang akhirnya disetujui Parlemen Eropa pada Maret tahun lalu setelah pembahasan selama bertahun-tahun.
Secara umum, undang-undang ini dirancang untuk mengatur berbagai kasus penggunaan AI dan interaksinya dengan individu, mulai dari dampak terhadap aplikasi konsumen hingga lingkungan.
Baca juga:
Undang-undang ini mengkategorikan empat tingkat risiko AI yang meliputi risiko minimal seperti filter spam email yang tidak akan diawasi. Risiko terbatas, yang mencakup chatbot layanan pelanggan, akan diawasi pada tingkat ringan.
Lalu ada risiko tinggi, misalnya AI untuk rekomendasi perawatan kesehatan yang akan diawasi secara ketat dan risiko yang tidak dapat diterima yang akan dilarang sepenuhnya.
Adapun AI yang dinilai memiliki risiko yang tidak dapat diterima antara lain AI yang digunakan untuk penilaian sosial misalnya, membangun profil risiko berdasarkan perilaku seseorang.
Baca juga:
Kemudian, AI yang memanipulasi keputusan seseorang secara diam-diam; mengeksploitasi kerentanan seperti usia, disabilitas, atau status sosial ekonomi; menetapkan orang yang melakukan kejahatan berdasarkan penampilan mereka, dan lain-lain.
Perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda 35 juta euro, atau 7 persen dari pendapatan tahunan mereka dari tahun fiskal sebelumnya.
Baca juga:
Baca juga:
Penerjemah: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025